Bayi Umur Sepuluh Hari, Ditinggal Ibunya di Rumah Sakit

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Tegalsari - Betapa malang nasib seorang bayi perempuan berumur sepuluh hari yang ada di rumah sakit Surabaya Medical Service, jalan Kapuas Surabaya. Pasalnya, bayi tersebut ditinggal sang ibu setelah empat hari pasca kelahirannya pada 14 April 2018 lalu. Kapolsek Tegalsari, Kompol David Triyo Prasojo membenarkan peristiwa tersebut. David mengatakan jika pihaknya mendapat laporan dari manajemen rumah sakit atas penelantaran seorang bayi perempuan tersebut. "Memang benar bahwa tadi pagi kita mendapatkan informasi dari masyarakat termasuk juga rekan-rekan dari pihak rumah sakit, menyampaikan ke kita bahwa ada seorang bayi yang ditinggalkan oleh orangtuanya begitu saja setelah melahirkan tanggal 14 April 2018 sekitar pukul 23.20 WIB," Beber David, Selasa (25/4) siang. Dari keterangan pihak rumah sakit, jika pasien persalinan bayi itu masuk guna menjalani proses persalinan di rumah sakit itu pada 14 April 2018. Lalu setelah empat hari berselang,tepatnya tanggal 18, ibu bayi malang itu pergi meninghalkan buah hatinya sendiri di rumah sakit tanpa ada keterangan kepada dokter jaga ataupun karyawan di rumah sakit tersebut. Setelah satu minggu tak kunjung kembali, pihak manjemen akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian setempat. "Kami minta data dan mengecek rekaman CCTV. Kami datangi alamat sesuai identitas. Ternyata fiktif. Sampai saat ini kamu berupaya untuk mecari ibu bayi tersebut," tambahnya. Lebih lanjut, David menghimbau kepada orangtua bayi yang sudah menelantarkan anaknya itu untuk menyerahkan diri, sebelum polisi bertindak melakukan penangkapan. Karena berdasarkan CFTV wajah ibu bayi malang itu sudah terekam dengan jelas. " Kami menghimbau ke dua orang tua segera menyerahkan diri sebelum petugas menangkapnya, sebab kami sudah mengantongi identitas dan rekaman CCTV," tegas David, mantan Kasatlantas Polres Ponorogo itu.fir
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…