Penumpang Grabcar Disekap dan Dimintai Tebusan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Seorang wanita muda bernama San San (24) menjadi korban perampokan yang dilakukan oknum sopir taksi online Grabcar. Sang sopir bersama kedua rekannya merampok telepon genggam San San dan sejumlah uang Kepala Unit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Rulian Syauri menjelaskan kronologi kejadian. Kala itu San San memesan taksi online GrabCar pada pukul 06.00 WIB pagi dari kawasan Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat. Dia hendak menuju ke tempat kerjanya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Orderan taksi online pun didapatnya. Setibanya di lokasi, ia langsung menaiki mobil berjenis Suzuki Karimun Wagon dengan nomor polisi B 2353 BZB yang dipesan. Dalam perjalanan, ia tak menaruh curiga apapun pada sopir yang diketahui bernama Gunawan. Tapi, tiba-tiba saja di tengah jalan sebanyak dua orang laki-laki muncul dari bagian paling belakang mobil menyergap San San yang duduk di bangku tengah. "Korban langsung ditutup kepalanya dengan jaket si pelaku," ujar dia, Rabu Malam 25 April 2018. Mobil pun mengajak San San mengelilingi jalan Ibu Kota dengan disekap. Di dalam mobil para pelaku meminta San San menelepon anggota keluarganya untuk meminta uang tebusan. Namun, karena mengaku keluarganya tak sekaya yang dikira, akhirnya pelaku hanya mengambil uang dan telepon genggam yang dibawa San San. Setelah mendapatkan barang berharga korban, pelaku pun kembali menurunkan korban ke lokasi pertama di jemput sekira pukul 13.00 WIB. "Kemudian diajak mutar-mutar, terus dipaksa telepon keluarga untuk minta tebusan. Terus barang-barang korban diambil. (Kartu) ATM (Anjungan Tunai Mandari) disuruh tarik paksa," ucap dia lagi. Hingga kini polisi masih memburu ketiga pelaku. Sejauh ini polisi sudah mengantongi identitas oknum sopir Grabcar. Dugaan pelecehan Saat ini Polisi pun mendalami adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami San San. Sejauh ini, kerugian yang diderita gadis itu diketahui yaitu uang sebanyak Rp530 ribu, kalung dan gelang emas, serta sebuah telepon genggam. "Itu sedang kita dalami (pelecehan seksual)," tambahnya. San San pun saat ini diketahui masih mengalami trauma akibat kejadian itu. Sehingga kesaksian yang diungkapkannya pun belum maksimal. "Dia juga tidak tahu dibawa ke mana aja (mata korban ditutup), masih kita dalami," katanya lagi.
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…