Polisi Tangkap 589 Tersangka dalam 10 Hari Operasi Tumpas Narkoba Semeru 20

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menggelar hasil ungkap Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2018, Kamis (26/4) sore di halaman Mapolrestabes Surabaya. Dari operasi yang berjalan sepuluh hari itu, Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran berhasil menangkap 589 tersangka dari 488 kasus yang terdiri dari 11 kasus narkoba dan 378 kasus miras. Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP. Roni Faisal menyebut jika ungkap perkara tumpas narkoba kali ini dititik beratkan pada peredaran miras tak hanya narkotika. Pasalnya, peredaran miras tersebut sama berbahayanya dengan peredaran narkotioa yang dapat berdampak fatal bagi masyarakat. "Setidaknya ada hampir 600 tersangka kami amankan bersama rekan-rekan di polsek jajaran. Sasaran kami memang narkotika tetapi juga ditambah dengan miras yang sangat meresahkan masyarakat," kata Roni, Kamis (26/4). Sementara itu, Roni mendatangi salah satu tersangka perempuan yang berusia sekitar 51 tahunan. Perempuan paruh baya itu mengaku baru tiga bulan menjadi budak sabu. Alasannya, tersangka mengkonsumsi sabu untuk daya tahan seks. "Iya biar kuat kalau ngeseks," singkatnya disambut gelak tawa para tersangka lain dan polisi. Sampai saat ini, polisi terus beupaya untuk memberantas peredaran narkotika maupun miras di Surabaya kendati operasi tumpas narkoba Semeru 2018 telah dijadwalkan berakhir. "Tetap kami lakukan pemantauan dan upaya penindakan," tambahnya. Disinggung terkait adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jaringan lapas, Roni menyebut jika memang masih ada. "Masih ada dari yang kami amankan merupakan jaringan lapas. Nanti lah kita masih melakukan proses penyidikan dan pengembangan," tutup lulusan AKPOL 2000 itu.fir
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…