Tiga Pelaku Sabu Asal Malang Keok Ditangan Buser Polresta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Pasuruan - Pecandu dan pengedar sabu dibuat keok oleh Buser Sat Narkoba Polres Pasuruan Kota. Petugas menangkap 3 pelaku asal Malang. Dari tangan ketiga pelaku, petugas menyita sabu seberat 1,22 gram. Kamis (3/5) kemarin, para pelaku dijebloskan ke dalam tahanan Mapolresta. Sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ketiganya diganjar kurungan minimal 4 tahun. “Para pelaku kita tangkap di area SPBU Warungdowo, Kecamatan Pohjentrek, Kabupaten Pasuruan,” terang Kasat Narkoba AKP M. L. Tadu. Ketiga tersangka, Miftakhus Syalik (34), sopir asal Jl. Mayjen Sungkono V/29 RT/RW 04/03, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang. Lalu, M. Hasan (30), tukang parkir warga Jl. Mayjen Sungkono V/29 RT/RW 04/03, Kelurahan Buring, Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang. Terakhir, Abul Khoir bin Usman Muad (30) sopir grab (grab driver), penduduk JL. Klayatan III/20B Rt.06 Rw.02, Kelurahan Bandung Rejosari Kecamatan Sukun, Kota Malang. Barang bukti (BB) yang disita Miftakhus berupa satu bungkus rokok Marlboro berisi sabu seberat 0,93, 1 buah alat timbang elektrik, 1 sedotan bening berisi 1 gulungan plastik klip berisi sabu 0,23 gram. Dari Abul Khoir disita 1 unit mobil Toyota Agya Nopol. N-1725-BN, 1buah bong (alat hisab ) yg terbuat dari kaca, 1 buah pipet kaca.1 Handphone. “Kita tangkap berdasar dari laporan warga. Yang kasus ini terus kita kembangkan,” tegas M. L. Tadu. Kronologisnya, dari informasi itulah terus dilakukan investigasi. Hasilnya, ternyata tiap kali mereka janjian selalu di SPBU Warungdowo. Dengan kesigapan petugas, Miftakhus tertangkap. Setelah digeledah, ditemukan barang bukti tadi. Untuk mengembangkan, tersangka dimintai keterangan. Dari pengakuannya, petugas berturut-turut membekuk Abul Khoir dan Hasan. Tanpa ada perlawanan sama sekali, ketiganya digelandang ke Mapolresta Jl. Gajah Mada, Kota Pasuruan.dir
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…