Penjaga Gudang Miras, Curi Miras Untuk Dijual

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Dukuh Pakis - Lantaran bekerja sebagai penjaga gudang minol (minuman beralkohol), membuat Anan Farid Bachtiar (34), leluasa untuk mengeluarkan berbagai jenis minol yang dijual ditempat kerjanya tanpa sepengetahuan manajemen. Warga Jalan Banyu Urip Kidul II Molin III Surabaya yang berkerja di Broadway Pub & Lounge, Mayjen Sungkono Surabaya, terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Dia akhirnya dibekuk Unit Reskrim Polsek Dukuh Pakis setelah dilaporkan oleh pemilik Broadway Pub & Lounge, pada Kamis (2/5) Dalam penyidikan, Farid mengakui semua perbuatannya. Dia mengatakan jika minol yang dicurinya telah habis terjual. “Uangnya untuk kehidupan sehari-hari dan membeli peralatan rumah tangga.” Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya Ipda Sujatmiko mengatakan, penangkapan terhadap tersangka ini berawal, pada hari Senin 23 April 2018, sekira Pukul 09.00 WIB, Broadway Pub & Lounge, Jl Mayjen Sungkono Surabaya, mengadakan Audit atau Stok Opname. "Begitu diaudit, kemudian diketahui banyak minuman yang ada digudang tidak sesuai dengan stok atau hilang dengan nilai kurang lebih Rp. 40.000.000,- ( empat puluh juta rupiah ) yang dilakukan oleh tersangka Anan Farid Bachtiar," beber Sujatmiko, Jumat (4/5) siang. Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah buah Kompor satu tungku merk Rinnai warna hitam beserta selang dan Regulatornya, hasil dari penggelapan pelaku, Surat hasil Audit / Stok Opname Broadway Pub & Lounge dan surat Pengangkatan sebagai karyawan Boadway Pub & Lounge serta Surat Jabatan bertugas di bagian gudang. Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana Penggelapan karena pekerjaannya atau karena Jabatannya.fir
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…