Kadiv Humas Mabes Polri: Kasus Rizieq Shihab Masih Berjalan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya -Guncang ganjing terkait status Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab menjadi perhatian warga. Terkait akan hal itu, Kadiv Humas Mabes Polri , Irjen Pol. Setyo Wasisto, menegaskan bahwa kasus chat mesum dengan tersangka Imam Besar Front Pembela Islam atau FPI, Rizieq Shihab, masih berlanjut. Satu kasus dengan tersangka sama sudah dihentikan. Diketahui, Rizieq Shihab semula terjerat dua kasus dan sudah jadi tersangka. Yakni kasus chat mesum yang ditangani Kepolisian Daerah Metro Jaya. Untuk kasus itu, turut jadi tersangka wanita yang diduga berchat konten porno dengan Rizieq, yakni Firza Husein. Kasus kedua ditangani Polda Jawa Barat, yakni penodaan lambang negara dan pencemaran nama baik. Rizieq ditetapkan tersangka atas laporan Sukmawati Sukarnoputri. Namun, kasus tersebut dihentikan alias di-SP3 oleh Polda Jabar beberapa waktu lalu. Irjen Setyo menjelaskan, penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 kasus Rizieq Shihab di Polda Jabar adalah kewenangan penyidik. "Tidak ada perintah, itu murni penyidik yang bertanggungjawab," katanya usai membuka dialog publik di lingkungan Humas Polri di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 7 Mei 2018. SP3, lanjut Setyo, dikeluarkan bukan berarti kasus tertutup untuk dibuka kembali. Bila ditemukan bukti baru, bisa jadi kasus penodaan Pancasila tersebut diselidiki dan disidik kembali. "Sekarang di-SP3, tapi kalau ada bukti baru bisa dibuka kembali," tandasnya. Bagaimana dengan kasus chat porno dengan tersangka Rizieq Shihab yang ditangani Polda Metro Jaya? "(Kasus) chat porno sampai saat ini masih jalan," tegas Setyo.nt
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…