Kuli Bangunan Cabuli 3 Remaja Usai Lihat Kuntilanak di Kemaluan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Sunggal - Aparat kepolisian menangkap seorang kuli bangunan berinsial SAR (29). Dia diduga melakukan pencabulan terhadap tiga remaja. Anehnya, pelaku menjalani aksi bejat itu dengan menakuti bahwa di alat kelamin para korban disusupi kuntilanak. Pelaku yang merupakan warga Jalan Setia Tirta, Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, diamankan akhir bulan April 2018. Sedangkan tiga remaja yang menjadi korban pencabulan berinsial DP (14) dan MRP (14), warga Jalan Balai Desa, serta BS (15), warga Jalan Setia Kawan, Sunggal. Kapolsek Sunggal, Kompol Wira Prayatna, mengatakan terbongkar kasus tersebut, setelah korban membuat laporan ke pihak kepolisian. Selanjutnya, dilakukan penyidikan dengan mengamankan pelaku. "Tersangka menakut-takuti korban dengan menyatakan di kemaluan korban kemasukan jin (kuntilanak)," ucap Wira kepada wartawan di Mako Polsek Sunggal Senin sore, 7 Mei 2018. Menurut penuturan salah satu korban berinisial DP, pelaku menceritakan kepadanya bahwa ada keanehan di alat kelaminnya. Karena ketakutan, korban DP pada 22 Maret 2018 menemui pelaku. Korban meminta agar diobati pelaku yang mengaku memiliki ilmu kebatinan setelah mengikuti kelompok kesenian kuda lumping. Pelaku lantas membawa korban ke daerah lembah dekat sungai. Pelaku meminta korban untuk membuka semua celananya. Selanjutnya, pelaku berpura-pura membaca mantra sembari memegangi dan mengelus-elus kemaluan DP. Perbuatan itu dilakukannya sekitar lima menit, sebelum akhirnya remaja itu disuruh kembali memakai celana dan pulang ke rumah. Hal itu kemudian diceritakan DP kepada rekannya, yakni MRP dan BS. Ternyata, keduanya pernah mendapat perlakuan serupa. Bahkan, BS mengaku menjalani ritual itu hingga sekitar 30 menit. "Kepada korban DP, pelaku menyebutkan kemaluannya kemasukan kuntilanak. Untuk korban BS disebut kemasukan genderuwo. Sedangkan korban RP disebutkan kemasukan sundel bolong," jelas Wira. Atas kejadian itu, para korban melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya kepada orangtua masing-masing. Para orang tua korban secara bersama-sama melaporkan pelaku ke Polsek Sunggal. "Kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya tersangka pelaku kami tangkap di rumahnya," tutur Wira. Atas perbuatannya, SAR dijerat dengan Pasal 72 jo Pasal 76 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan terhadap UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…