Akhir Krisis Mako Brimob

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sudah kondusif. Begitu gambaran suasana di kompleks markas komando satuan elite Polri, Korps Brigade Mobil atau Brimob di Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, sejak Kamis pagi, 10 Mei 2018. Butuh 36 jam bagi polisi untuk mampu menguasai situasi pasca insiden kerusuhan dan drama penyanderaan atas seorang anggota Polri oleh narapidana kasus terorisme yang ditahan di rumah tahanan Salemba cabang Depok, atau Rutan Mako Brimob. Blok-blok rumah tahanan di sana, yang sebelumnya dikuasai narapidana kasus terorisme, Kamis kemarin sudah berhasil diambil alih aparat. Sebanyak 155 napi teroris yang awalnya terlibat bentrok dengan aparat, bersedia menyerah tanpa syarat. Sandera atas nama Bripka Iwan Sarjana juga berhasil dibebaskan dalam kondisi selamat. Polisi mengklaim operasi penanggulangan kerusuhan narapidana kasus terorisme di Mako Brimob ini berjalan sangat kondusif dengan pendekatan persuasif (soft approach), tidak korban jiwa maupun luka. Polisi masuk ke dalam sel tahanan napi teroris dan melakukan sterilisasi. Operasi ini berakhir pukul 07.15 WIB, tepat 36 jam sejak peristiwa kerusuhan pertama kali terjadi pada Selasa malam, 8 Mei 2018, pukul 19.30 WIB. Mabes Polri meluruskan pemberitaan sebelumnya yang menyebut ada upaya negosiasi aparat dengan napi teroris yang menguasai Rutan Mako Brimob. "Jadi, ini (operasi) penanggulanan. Semua kata-kata negosiasi dihapus, saya koreksi: Tidak ada negosiasi, semua ini penanggulangan," kata Wakapolri Komjen Pol Syafruddin saat konferensi pers di Media Center Mako Brimob, Depok, Kamis, 10 Mei 2018. Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Hukum, Politik dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto menegaskan 155 napi teroris itu semuanya menyerah tanpa syarat, dengan menyerahkan senjata yang melekat pada diri masing-masing. Wiranto menyebut strategi yang dilakukan aparat adalah memberikan ultimatum kepada napi teroris agar menyerah pada batas waktu tertentu, dan bukan negosiasi. Batas waktu yang ditentukan adalah waktu fajar di hari Kamis, 10 Mei 2018. Jika tak dijawab, serbuan akan dilakukan. "Mereka sebelum fajar, menyerah tanpa syarat. Kita minta, satu per satu mereka keluar dari lokasi mereka," kata Wiranto di Mako Brimob Kelapa Dua, Kamis, 10 Mei 2018. Sebanyak 145 narapidana keluar satu per satu terlebih dahulu. Mereka menyerah tanpa syarat, sekaligus meninggalkan seluruh senjata. Tersisa 10 napi teroris yang belum menyerahkan diri. Polisi melakukan serbuan, memberikan tembakan peringatan dan gas air mata. "Tadi, kita dengar ledakan, tembakan, bom, gas air mata, itu dengan cara-cara yang sudah direncanakan. Ternyata, 10 sisa napi menyerah. Jadi, lengkap 155 tahanan teroris telah menyerah kepada aparat kepolisian," lanjutnya. Dengan demikian, Mabes Polri memastikan operasi penanggulangan kerusuhan dan penyanderaan di rutan Mako Brimob, sudah selesai. Wakapolri memimpin apel anggota tim yang terlibat operasi, dan Mako Brimob dinyatakan kondusif, aman terkendali. "Atas nama pimpinan Polri, atas nama rakyat Indonesia, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan yang mengalir sejak kejadian Selasa sore sampai hari ini masih mengalir dukungan dari seluruh rakyat Indonesia, dari media, baik secara langsung dan tidak langsung, saya ucapkan teruma kasih atas dukungannya," terang Wakapolri usai memimpin apel. Insiden kerusuhan ini menewaskan 5 anggota Polri dan 1 orang napi. Empat anggota mengalami luka-luka, dan tengah menjalani perawatan di RS Polri Kramat Jati. Lima korban tewas dari anggota Polri mengalami luka mengenaskan bacokan di leher dan tembakan di bagian kepala. "Semoga menjadi pelajaran seluruh anak bangsa untuk memandang sesuatu yang objektif. Polri sudah cukup sabar, ikhlas, walaupun 9 anggota korban, 5 gugur, 4 masih luka," paparnya.
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…