Risalah Penyelesaian Dewan Pers atas Pengaduan Henry Jocosity Gunawan terha

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Dewan Pers menerima surat pengaduan dari Saudara Jocosity Gunawan, melalui Kuasa Hukumnya Ihza & Ihza Law Firm (selanjutnya disebut Pengadu), tertanggal 17 Juli 2018 terhadap Surabayapagi.com (selanjutnya disebut Teradu), terkait serangkaian berita berjudul: 1. “Cen Liang, Tersangka Permainan Tanah Puskopkar 23 Hectar" (http://www.surabayapagi.com/read/175320/2018/05/20/cen-liang-tersangka-permainan-tanah-puskopkar-23-...) (edisi Minggu, 20 Mei 2018 pukul 21.48.25 WIB) 2. “Saksi Ahli: Cen Liang, Sengaja Kaburkan Fakta Hukum Kepada Pedagang Pasar Turi” (http://www.surabayapagi.com/read/175998/2018/07/05/saksi-ahli-cen-liang-sengaja-kaburkan-fakta-hukum-kepada-pedagang-pasar-turi.html) (edisi Kamis, 05 Juli 2018 pukul 07.35.54 WIB) 3. “Cen Liang Ditahan, Jantungnya Kumat” (http://www.surabayapagi.com/read/176096/2018/07/09/cen-liang-ditahan-jantungnya-kumat.html) (edisi Senin, 09 Juli 2018 pukul 22.10.36 WIB) Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kepada Pengadu dan Teradu pada Senin, 10 September 2018, di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menemukan dan menilai: 1. Berita nomer 1 melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena ditemukan adanya pernyataan-pernyataan negatif tentang Pengadu tanpa konfirmasi dan mengandung opini yang menghakimi. 2. Berita nomer 2 tidak ditemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik karena merupakan hasil liputan di pengadilan, dan kepada Pengadu telah diberikan kesempatan dalam berita (melalui kuasa hukumnya), hanya saja tidak proporsional. Dewan pers merekomendasikan kepada Pengadu bila merasa dirugikan atas berita ini untuk mengajukan Hak Jawab. 3. Berita nomer 3 melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena ditemukan pernyataan-pernyataan negatif, bias, SARA dan mengandung opini yang menghakimi Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut: 1. Teradu wajib meminta maaf dan memuat Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional masing-masing sebanyak 2 (dua) kali untuk berita nomer 1 dan 3. 2. Pengadu disarankan untuk memberikan Hak Jawab kembali sebanyak 1 kali, apabila masih keberatan atas berita nomer 2. 3. Pengadu memberikan Hak Jawab kepada Teradu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah ditandatanganinya Risalah ini. 4. Teradu wajib memuat Hak Jawab dari Pengadu selambat-lambatnya 3 (tiga) x 24 jam, yang semuanya ditautkan ke berita yang diadukan (Sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor 1/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber) 5. Teradu wajib memuat Risalah Penyelesaian ini bersamaan dengan pemuatan Hak Jawab. 6. Kedua Pihak sepakat mengakhiri kasus pengaduan ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dilaksanakan. Tidak melayani Hak Jawab bisa dipidana denda sebanyak-banyaknya Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers. Demikian Risalah Penyelesaian Pengaduan untuk dilaksanakan sebaik-baiknya. Untuk itu, atas dasar Risalah Penyelesaian Dewan Pers tersebut diatas, redaksi Surabayapagi.com, memohon maaf kepada pembaca, dan memuat hak jawab dari tim kuasa hukum Henry J Gunawan secara terpisah. (http://www.surabayapagi.com/read/177529/2018/09/25/hak-jawab-henry-j-gunawan-terkait-3-pemberitaan-d...)
Tag :

Berita Terbaru

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mencuatnya Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat kader di Jawa Timur ikut…

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya - Menghadapi tantangan baru era politik digital menjadi perhatian PDI Perjuangan Kota Surabaya dalam rangkaian Peringatan Bung Karno…

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…