Eksepsi Terdakwa Kasus Investasi Bodong PT BRENT Ditolak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Kediri - Keberatan (eksepsi) terdakwa kasus penipuan investasi bodong PT Brent Scurities dan PT Brent Ventura Jakarta Suratna Gondo Prawiro ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri. Penolakan tersebut dibacakan saat sidang di ruang cakra dalam agenda putusan sela, Kamis (11/9/2018). Eksepsi terdakwa dibacakan oleh kuasa hukumnya Iksan Suprastian SH, pada sidang sebelumnya dan ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Materi eksepsi tentang dakwaan JPU dan kasus tersebut dinilai masih dalam ranah perdata bukan pidana. Pasalnya, terdakwa sudah berupaya menyelesaikan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Klien kami sudah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui PKPU. Pak Yandi (sebutan terdakwa) telah membayar melalui keputusan PKPU. Bahkan, sebelumnya juga sudah ada pembayaran kepada nasabah," kata Iksan Suprastian, kuasa hukum terdakwa. Pembayaran tanggungan kepada nasabah tersebut, imbuh Iksan menjadi terhenti karena terdakwa kini mendekam di sel tahanan. "Bagaimana pak Yandi bisa membayar, sekarang orangnya ada di dalam tahanan," imbuh pengacara dari lembaga advokat Elza Syarif ini. Untuk diketahui, melalui PKPU, PT Brent Scurities berusaha mengembalikan uang para nasabah yang telah diinvestasikan. Melalui PKPU ini dilakukan rescedul pelunasan utang dalam jangka waktu lima tahun. Sementara hingga kini sudah berjalan kurang lebih dua tahun sejak ada keputusan dari Pengadilan Tata Niaga. Terpisah, Budi Darma, salah satu korban penipuan investasi bodong ini menyambut baik putusan sela. Menurutnya, penolakan eksepsi yang diajukan terdakwa oleh majelis hakim adalah tepat. Sehingga, hal ini membuktikan jika terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana laporan korban. Bahkan, kata Budi Darma, tedakwa tidak hanya melakukan penipuan dengan memberikan cek kosong kepada Hartono dan beberapa korban lain, melainkan juga diindikasi melakukan pencucian uang atau pidana money laundry pada korban. "Untuk indikasi tindak kejahatan money laundry yang dilakukan terdakwa kini telah kami laporkan ke Polres Kediri Kota. Ada 35 orang nasabah yang menjadi korban kasus ini. Dimana, berdasarkan data kami saat laporan di kepolisian untuk Kota Kediri ada 23 orang pelapor," beber Budi Darma yang juga seorang pengusaha susu ini. Paska putusan sela dibacakan, hakim ketua kemudian menyampaikan agenda sidang berikutnya yaitu, pemeriksaan saksi-saksi. Hakim meminta agar JPU menghadirkan para saksi untuk diperiksa secara maraton, mengingat masa penahanan terdakwa akan segera berakhir. Sebelumnya, 35 orang warga Kediri menjadi korban penipuan investasi bodong PT Brent Scurities dan PT Brent Ventura Jakarta. Mereka menanamkan investasi uang mulai angka Rp 500 juta hingga Rp 7 miliar karena iming-iming bunga sebesar 10,5 persen per bulan, pada 2014 lalu. Akan tetapi dalam pembayaran bulan keempat, perusahaan menyatakan gagal bayar. Setelah merasa ditipu, akhirnya korban memilih lapor polisi. Mengingat diantara korban ada yang menerima cek kosong. Salah satunya adalah Hartono, seorang pengusaha. Selain 35 warga Kediri, total korban investasi bodong keseluruhan mencapai 859 orang di seluruh Indonesia. Adapun nilai kerugian hampir Rp 1 triliun. Diantara uang yang diinvestasikan tersebut, sebagian ada yang berasal lembaga keagamaan dan yayasan. Sehingga para korban berharap aparat penegak hukum menelusuri aset – aset milik perusahaan itu sehingga bisa dikembalikan kepada para korban. Can
Tag :

Berita Terbaru

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…