Eksepsi Terdakwa Kasus Investasi Bodong PT BRENT Ditolak

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Kediri - Keberatan (eksepsi) terdakwa kasus penipuan investasi bodong PT Brent Scurities dan PT Brent Ventura Jakarta Suratna Gondo Prawiro ditolak majelis hakim Pengadilan Negeri Kota Kediri. Penolakan tersebut dibacakan saat sidang di ruang cakra dalam agenda putusan sela, Kamis (11/9/2018). Eksepsi terdakwa dibacakan oleh kuasa hukumnya Iksan Suprastian SH, pada sidang sebelumnya dan ditanggapi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Materi eksepsi tentang dakwaan JPU dan kasus tersebut dinilai masih dalam ranah perdata bukan pidana. Pasalnya, terdakwa sudah berupaya menyelesaikan melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). "Klien kami sudah berupaya menyelesaikan masalah ini melalui PKPU. Pak Yandi (sebutan terdakwa) telah membayar melalui keputusan PKPU. Bahkan, sebelumnya juga sudah ada pembayaran kepada nasabah," kata Iksan Suprastian, kuasa hukum terdakwa. Pembayaran tanggungan kepada nasabah tersebut, imbuh Iksan menjadi terhenti karena terdakwa kini mendekam di sel tahanan. "Bagaimana pak Yandi bisa membayar, sekarang orangnya ada di dalam tahanan," imbuh pengacara dari lembaga advokat Elza Syarif ini. Untuk diketahui, melalui PKPU, PT Brent Scurities berusaha mengembalikan uang para nasabah yang telah diinvestasikan. Melalui PKPU ini dilakukan rescedul pelunasan utang dalam jangka waktu lima tahun. Sementara hingga kini sudah berjalan kurang lebih dua tahun sejak ada keputusan dari Pengadilan Tata Niaga. Terpisah, Budi Darma, salah satu korban penipuan investasi bodong ini menyambut baik putusan sela. Menurutnya, penolakan eksepsi yang diajukan terdakwa oleh majelis hakim adalah tepat. Sehingga, hal ini membuktikan jika terdakwa melakukan tindak pidana sebagaimana laporan korban. Bahkan, kata Budi Darma, tedakwa tidak hanya melakukan penipuan dengan memberikan cek kosong kepada Hartono dan beberapa korban lain, melainkan juga diindikasi melakukan pencucian uang atau pidana money laundry pada korban. "Untuk indikasi tindak kejahatan money laundry yang dilakukan terdakwa kini telah kami laporkan ke Polres Kediri Kota. Ada 35 orang nasabah yang menjadi korban kasus ini. Dimana, berdasarkan data kami saat laporan di kepolisian untuk Kota Kediri ada 23 orang pelapor," beber Budi Darma yang juga seorang pengusaha susu ini. Paska putusan sela dibacakan, hakim ketua kemudian menyampaikan agenda sidang berikutnya yaitu, pemeriksaan saksi-saksi. Hakim meminta agar JPU menghadirkan para saksi untuk diperiksa secara maraton, mengingat masa penahanan terdakwa akan segera berakhir. Sebelumnya, 35 orang warga Kediri menjadi korban penipuan investasi bodong PT Brent Scurities dan PT Brent Ventura Jakarta. Mereka menanamkan investasi uang mulai angka Rp 500 juta hingga Rp 7 miliar karena iming-iming bunga sebesar 10,5 persen per bulan, pada 2014 lalu. Akan tetapi dalam pembayaran bulan keempat, perusahaan menyatakan gagal bayar. Setelah merasa ditipu, akhirnya korban memilih lapor polisi. Mengingat diantara korban ada yang menerima cek kosong. Salah satunya adalah Hartono, seorang pengusaha. Selain 35 warga Kediri, total korban investasi bodong keseluruhan mencapai 859 orang di seluruh Indonesia. Adapun nilai kerugian hampir Rp 1 triliun. Diantara uang yang diinvestasikan tersebut, sebagian ada yang berasal lembaga keagamaan dan yayasan. Sehingga para korban berharap aparat penegak hukum menelusuri aset – aset milik perusahaan itu sehingga bisa dikembalikan kepada para korban. Can
Tag :

Berita Terbaru

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Wabub Mimik Idayana Apresiasi Tim Kreasi Formasi Berbaris SMPN 1 Sedati

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Turut serta meramaikan CFD (Car Free Day) Kabupaten Sidoarjo, SMP Negeri 1 Sedati dengan peserta didiknya yang tergabung dalam…

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Daya Jual di Pasaran Tinggi, Peternak di Ponorogo Kembangkan Budidaya Ayam Sengkuni

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:58 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Melihat potensi budidaya ayam hasil persilangan yang dikenal dengan sebutan ayam Sengkuni yang banyak diminati karena…

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Dana Pusat Belum Cair, Operasional 24 SPPG di Surabaya Terpaksa Berhenti Sementara

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti keterlambatan pencairan dana dari pemerintah pusat, kini sejumlah operasional satuan pelayanan pemenuhan gizi…

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Diserang Hama Tikus, Petani di Lumajang Meringis: Jagung - Cabai Rusak Terancam Gagal Panen

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 14:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Serangan hama tikus di kawasan Lumajang, Jawa Timur mengakibatkan sejumlah petani meringis. Pasalnya, imbas hama tikus tersebut,…

Momentum HJKS Jadi Magnet Wisata, Ribuan Warga Antusias Serbu Festival Rujak Uleg 2026

Momentum HJKS Jadi Magnet Wisata, Ribuan Warga Antusias Serbu Festival Rujak Uleg 2026

Minggu, 10 Mei 2026 13:05 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 13:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Momentum Hari Jadi Ke-733 Kota Surabaya (HJKS), Festival Rujak Uleg 2026 di Kota Surabaya kembali sukses menjelma menjadi pesta…

Peringati Hari Jadi ke-733, Bayar Parkir Pakai QRIS di Surabaya hanya Rp733

Peringati Hari Jadi ke-733, Bayar Parkir Pakai QRIS di Surabaya hanya Rp733

Minggu, 10 Mei 2026 12:56 WIB

Minggu, 10 Mei 2026 12:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-733 Kota Surabaya (HJKS), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkolaborasi dengan Bank…