Beli Mobil, Ditipu Sales dan Surveyer

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tim Anti Bandit Polsek Wonocolo mengungkap kasus penipuan pembelian mobil Suzuki Ertiga kemarin (23/10/2018). Disini polisi mengamankan tersangka Hendro Prisdianto (29),warga Jalan Salak VIII no 24, Banyu ajuh, Kecamatan Kamal, Bangkalan, Madura. Kapolsek Wonocolo Kompol Budi Nurcahyo mengatakan pihaknya mendapat laporan dari korban kalau korban ditipu pembelian mobil. Kemudian, tim anti Bandit melakukan Lidik dan berhasil menangkap Hendro Prisdianto dirumahnya. "Kita tangkap dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," terangnya. Kronologis kejadian ini berawal dari Baidatur (38), warga Bulak Banteng Baru Gang Kamboja I no 24, Surabaya membeli mobil Suzuki Ertiga kemudian korban mentransfer uang sebesar Rp 11.000.000,- (sebelas juta rupiah) kepada Hendro Prisdianto, untuk dibayarkan angsuran mobil milik Rosdianti dan Baidatur kepada PT SUZUKI FINANCE INDONESIA CABANG SURABAYA. Selanjutnya, tersangka Hendro Prisdianto tidak membayarkan uang tersebut untuk angsuran mobil, namun dipergunakan untuk keperluan pribadi tanpa seijin Baidatur. Kemudian, Hendro Prisdianto selaku bagian survey di PT SUZUKI FINANCE INDONESIA meminta tolong kepada tersangka Kristianto Prastyo selaku sales marketing di dealer suzuki Jalan Diponegoro Surabaya untuk mencarikan orang yang dipakai sebagai atas namanya saja dalam pengajuan kredit mobil suzuki dengan dijanjikan imbalan Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan tersangka Kristianto Prastyo bersedia. Tersangka Kristanto Prastyo menemui tersangka Supriyono (dalam hubungan keluarga sebagai OM nya) untuk dijadikan atas nama pengajuan kredit mobil, karena dijanjikan diberi imbalan Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan tersangka Supriyono bersedia dijadikan atas nama pengajuan kredit mobil. Kemudian ketika pengajuan kredit disetujui, tersangka Kristanto Prastyo hanya diberi imbalan oleh tersangka Hendro Pristianto sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) saja. Uang sebesar Rp 1.500.000,- (satu setengah juta rupiah) itu diberikan kepada tetsangka Supriyono dan tersangka Kristanto Prastyo hanya mendapat Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah). Setelah mobil dikirim ke rumah tersangka Supriyono, keesokan harinya mobil tersebut diambil oleh tersangka Hendro Prisdianto dan digadaikan kepada Agung di daerah Jombang dengan harga Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah). Pada saat proses pengajuan kredit mobil tersebut, bagian surveynya adalah Hendro Prisdianto sendiri dan bagian salesnya adalah Kristianto Prastyo. Saksi yang telah diperiksa yaitu Rosidawati (35), Warga alamat Jalan Jatisrono Timur VI/3 Surabaya, Baidatur (38), warga Jalan Bulak Banteng Baru gang Kamboja 1/24 Surabaya. Sedangkan barang bukti yang diamankan, Selembar bukti transfer tanggal 05 juli 2018 sejumlah Rp. 11.000.000,- (sebelas juta rupiah). "Tersangka dijerat pasal 378 KUHP". nt
Tag :

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…