Residivis Penipuan Hanya Divonis 12 Bulan Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Meski telah menjadi residivis, M. Jatmiko Wahyudi, PNS yang bertugas di Pemkab Sampang divonis satu tahun penjara. Majelis hakim yang diketuai R. Anton Widyopriyono hanya menghukum penjara selama 12 bulan. Dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah menipu dan menggelapkan uang koleganya senilai Rp 394 juta. Dia dianggap melanggar Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan," ujar Anton saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin (1/11) kemarin. Terdakwa sebelumnnya menipu temannya, Jefrison Thomas Alexander Jong terkait jual beli paving. Ketika itu, terdakwa sedang mencari supplier paving. Dia kemudian berbicara tentang bisnis itu dengan Jefrison di Surabaya Townsquare (Sutos). Jefrison lalu memesan paving kepada terdakwa ke beberapa tempat. Namun, setelah korban membayar uang yang telah disepakati, paving yang dipesan itu tidak kunjung dikirimkan. Terdakwa beralasan sedang kekurangan stok paving dari produsennya. Dia berjanji akan segera mengirimkan pesanan. Tapi, setelah sekian lama ditunggu, paving yang dipesan tidak kunjung diterima korban. Korban sempat meminta uangnya kembali. Namun, terdakwa tidak sanggup mengembalikannya. Sampai kemudian korban terpaksa melaporkan terdakwa ke Polda Jatim pada Mei lalu. Vonis yang diterima terdakwa itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU M. Nizar menuntut agar majelis hakim mempidana terdakwa selama dua tahun penjara. Tapi, majelis memvonis lebih ringan dengan alasan antara korban dengan terdakwa sudah berdamai. "Terdakwa juga sudah mengembalikan kerugian korban," katanya. Dari persidangan tersebut terungkap jika terdakwa merupakan residivis. Terdakwa sebelumnnya divonis dua tahun penjara atas kasus penggelapan. "Semestinya hukuman kamu lebih tinggi karena residivis. Tapi karena uangnya sudah dikembalikan, kamu kami ringankan," ucap Anton. Terdakwa yang tidak didampingi kuasa hukumnya sempat menawar agar dihukum lebih ringan. Tapi, majelis hakim kembali meyakinkan kalau vonis yang dijatuhkan sebenarnya sudah ringan.nbd
Tag :

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…