Korban Salah Pergaulan, Anak Dibawah Umur Divonis 10 Bulan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap ARM (16) bin Heri Putra Yuana. Pelajar yang tinggal di Perumda Penjaringansari, Surabaya itu dianggap terbukti memiliki ganja 0,865 gram. Putusan tersebut berdasarkan dua pertimbangan. Pertimbangan meringankan, terdakwa merupakan korban dari pergaulan yang menjerumuskan ARM ke dalam dunia narkoba. Kemudian, selama persidangan, korban berterung terang dihadapan majelis dan sekaligus mengakui perbuatannya. Disisi lain, korban juga masih berstatus pelajar. Sementara pertimbangan memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. “Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan vonis 10 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Cokorda, Kamis (1/11). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto yang meminta agar terdakwa dihukum satu tahun penjara. Meski divonis lebih ringan dari tuntutan, Suparlan Hadiyanto mengaku menerima putusan tersebut. “Semua prosedur dan proses persidangan sudah sesuai dengan sistem peradilan anak. Saat sidang juga dihadiri oleh orang tua terdakwa, pihak bapas (balai pemasyarakatan) dan pengacara,” katanya. Kenapa perkara ini terkesan sidangnya patas? Karena penanganan perkara anak harus cepat karena jaksa dan hakim dibatasi dengan masa penahanan anak yang singkat. “Namun demikian tahapan dan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum terkait esepsi dan pledoi tetap diberikan ruang dan kesempatan yang sama dengan jaksa oleh hakim anak yang menyidangkan perkara tersebut,” terangnya. Termasuk saksi yang meringankan juga di minta oleh hakim ke penasehat hukumnya. “Semua prosedur peradilan anak telah dilalui,” tandasnya. Perkara ini bermula saat ARM datang ke rumahnya Mohammad Shobirin (20) dan Aldi (19) di kamar kos daerah jalan Medokan Ayu Utara Surabaya, Rabu (26/9) lalu. Setibanya di kamar kos Shobirin dan Aldi, ARM diminta oleh keduanya untuk melinting ganja. Rencananya, ganja itu akan dihisap bersama-sama. Belum sampai dihisap, ketiganya digerebek polisi. Dalam kamar kos, polisi menemukan 10 paket sabu seberat 4,18gram beserta alat hisap, timbangan elektrik. Selain itu pekatan ganja berat 287,77gram juga ditemukan. Barang haram tersebut diakui milik Shobirin. Akibat perbuatannya, ARM dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat 1 UU Narkotika. nbd
Tag :

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…