Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata Dikebut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Prof R. Benny Riyanto mengatakan, bahwa pemerintah mengebut penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata melibatkan para pakar hukum. “Langkah ini menyusul disepakatinya usulan pemerintah memasukan RUU Hukum Acara Perdata dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019,” ujarnya, di Hotel Royal Kuningan dalam Forum Grup Diskusi: Arah dan Strategi Penyempurnaan Hukum Acara Perdata, beberapa waktu lalu. Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata tersebut, Benny Riyanto meneruskan, ikut melibatkan sejumlah pakar. Di antaranya pakar hukum acara perdata, advokat, penegak hukum, dan kalangan dosen hukum acara perdata yang tergabung dalam Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER). Supaya penyusunan konsep Naskah Akademik menjadi lebih cepat. Perlu diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019, Rabu (31/10) menyepakati 55 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2019. Rinciannya, 43 RUU adalah Prolegnas Tahun 2018 dan 12 RUU baru. Dari 12 RUU usulan baru, 7 RUU diantaranya usulan DPR, 4 RUU usulan pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD. Plt. Kepala BPHN Kemenkumham Prof R. Benny Riyanto mengungkapkan, dalam rangka mempercepat penyusunan dan penyempurnaan, pemerintah menggunakan strategi khusus. Untuk menyempurnakan Naskah Akademik RUU Tentang Hukum Acara Perdata. Adapun strategi khusus tersebut, dijelaskan Prof R. Benny dengan cara membagi tugas penyusunan sesuai dengan kepakarannya. Dalam artian, para pakar hukum acara perdata akan berkutat dengan substansi dan konsep pembaruan hukum acara perdata. Sementara itu, mengenai drafting ditangani oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Kalangan penegak hukum dan praktisi, memberi masukan terkait dengan praktik di lapangan. “Tim Penyusun Naskah RUU Hukum Acara Perdata menangani Naskah RUU Hukum Acara Perdata dan secara paralel melakukan penyelarasan dengan pasal-pasal dalam RUU Hukum Acara Perdata,” Prof R. Benny menjelaskan. Penyempurnaan dan Penyelarasan Isu Aktual Sekedar informasi, BPHN telah menyusun Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata. Naskah tersebut terus dilakukan penyempurnaan dan penyelarasan terutama dalam rangka menangkap isu-isu aktual. Plt. Kepala BPHN Kemenkumham Prof R. Benny Riyanto memerinci, semisal perluasan definisi ‘Orang’, diakomodirnya tanda tangan elektronik, syarat pengajuan gugatan, dan lain-lain. Selain itu, muncul usulan di tengah diskusi untuk mengadopsi secara terbatas materi muatan yang diatur Peraturan Mahkamah Agung. “Misalnya Small Claim Court (gugatan sederhana) dan e-Court (electronics justice systems) Mahkamah Agung,” ujarnya. Lebih lanjut, selain Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata. Juga dibahas sekaligus rumusan pasal per pasal oleh tim internal pemerintah. Adapun tim Penyusun/Penyelarasan BPHN dibantu sejumlah pakar. Di antaranya hadir, Prof. Dr. Efa Laela (Universitas Padjajaran), Prof. Dr. Herowati Poesoko (Universitas Jember), Prof. Dr. Khoidin (Universitas Jember), Prof Dr. Tata Wijayanta (Universitas Gadjah Mada) Prof. Dr. Basuki Rekso (Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung); Dr. Anita Afriana (Universitas Padjajaran), Dr. Yussy A Mannas (Universitas Andalas) dan M Hamidi Masykur (Universitas Brawijaya). Juga dihadiri dari kalangan praktisi, LSM, dan penegak hukum yang melibatkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dan Tim Pembaruan Mahkamah Agung. Jk
Tag :

Berita Terbaru

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

AQUVIVA Ajak Masyarakat Terapkan Panduan Hidrasi 3-2-1

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:12 WIB

SURABAYAPAGI : Dalam momentum Hari Hidrasi Nasional, AQUVIVA merek air minum dalam kemasan (AMDK) dari WINGS Food yang pertama di Indonesia menggunakan…

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

RUPS PT. Gudang Garam Tebar Dividen Rp1,54 Triliun, Pemegang Saham Terima Rp 800 per Saham

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 18:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – PT Gudang Garam Tbk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada Senin (23/6/2026) di Grand Surya Hotel, Jalan Dhoho No. …

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Mengaku Ogah Tanggung Beban Sendiri, Sugiri Sancoko 'Gigit' Lisdyarita di Sidang Korupsi Ponorogo

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:55 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan korupsi Kabupaten Ponorogo, Sugiri Sancoko, meluapkan kekesalannya dalam persidangan di P…

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak  ‎

Khitan Massal Gratis Pemkab Madiun Diserbu Warga, Peserta Tembus 306 Anak ‎

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 17:13 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Antusiasme warga mengikuti khitan massal gratis yang digelar Pemerintah Kabupaten Madiun membludak. Dari target awal 290 peserta, ju…

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Tingkat SMA/SMK

HUT Bhayangkara ke-80, Polres Blitar Gelar Lomba Cerdas Cermat Pelajar Tingkat SMA/SMK

Selasa, 23 Jun 2026 14:56 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Bhayangkara ke-80, Polres Blitar menggelar lomba cerdas cermat yang diikuti oleh…

Ringankan Beban Berobat, Pemkab Tuban Sediakan Rumah Singgah di Surabaya

Ringankan Beban Berobat, Pemkab Tuban Sediakan Rumah Singgah di Surabaya

Selasa, 23 Jun 2026 14:55 WIB

Selasa, 23 Jun 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tuban - Sebagai salah satu langkah nyata Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban dalam meringankan beban ekonomi warga, khususnya saat harus…