Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata Dikebut

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Prof R. Benny Riyanto mengatakan, bahwa pemerintah mengebut penyusunan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Hukum Acara Perdata melibatkan para pakar hukum. “Langkah ini menyusul disepakatinya usulan pemerintah memasukan RUU Hukum Acara Perdata dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2019,” ujarnya, di Hotel Royal Kuningan dalam Forum Grup Diskusi: Arah dan Strategi Penyempurnaan Hukum Acara Perdata, beberapa waktu lalu. Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata tersebut, Benny Riyanto meneruskan, ikut melibatkan sejumlah pakar. Di antaranya pakar hukum acara perdata, advokat, penegak hukum, dan kalangan dosen hukum acara perdata yang tergabung dalam Asosiasi Dosen Hukum Acara Perdata (ADHAPER). Supaya penyusunan konsep Naskah Akademik menjadi lebih cepat. Perlu diketahui, Rapat Paripurna DPR RI ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2018-2019, Rabu (31/10) menyepakati 55 RUU Prolegnas Prioritas Tahun 2019. Rinciannya, 43 RUU adalah Prolegnas Tahun 2018 dan 12 RUU baru. Dari 12 RUU usulan baru, 7 RUU diantaranya usulan DPR, 4 RUU usulan pemerintah, dan 1 RUU usulan DPD. Plt. Kepala BPHN Kemenkumham Prof R. Benny Riyanto mengungkapkan, dalam rangka mempercepat penyusunan dan penyempurnaan, pemerintah menggunakan strategi khusus. Untuk menyempurnakan Naskah Akademik RUU Tentang Hukum Acara Perdata. Adapun strategi khusus tersebut, dijelaskan Prof R. Benny dengan cara membagi tugas penyusunan sesuai dengan kepakarannya. Dalam artian, para pakar hukum acara perdata akan berkutat dengan substansi dan konsep pembaruan hukum acara perdata. Sementara itu, mengenai drafting ditangani oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan. Kalangan penegak hukum dan praktisi, memberi masukan terkait dengan praktik di lapangan. “Tim Penyusun Naskah RUU Hukum Acara Perdata menangani Naskah RUU Hukum Acara Perdata dan secara paralel melakukan penyelarasan dengan pasal-pasal dalam RUU Hukum Acara Perdata,” Prof R. Benny menjelaskan. Penyempurnaan dan Penyelarasan Isu Aktual Sekedar informasi, BPHN telah menyusun Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata. Naskah tersebut terus dilakukan penyempurnaan dan penyelarasan terutama dalam rangka menangkap isu-isu aktual. Plt. Kepala BPHN Kemenkumham Prof R. Benny Riyanto memerinci, semisal perluasan definisi ‘Orang’, diakomodirnya tanda tangan elektronik, syarat pengajuan gugatan, dan lain-lain. Selain itu, muncul usulan di tengah diskusi untuk mengadopsi secara terbatas materi muatan yang diatur Peraturan Mahkamah Agung. “Misalnya Small Claim Court (gugatan sederhana) dan e-Court (electronics justice systems) Mahkamah Agung,” ujarnya. Lebih lanjut, selain Naskah Akademik RUU Hukum Acara Perdata. Juga dibahas sekaligus rumusan pasal per pasal oleh tim internal pemerintah. Adapun tim Penyusun/Penyelarasan BPHN dibantu sejumlah pakar. Di antaranya hadir, Prof. Dr. Efa Laela (Universitas Padjajaran), Prof. Dr. Herowati Poesoko (Universitas Jember), Prof. Dr. Khoidin (Universitas Jember), Prof Dr. Tata Wijayanta (Universitas Gadjah Mada) Prof. Dr. Basuki Rekso (Puslitbang Kumdil Mahkamah Agung); Dr. Anita Afriana (Universitas Padjajaran), Dr. Yussy A Mannas (Universitas Andalas) dan M Hamidi Masykur (Universitas Brawijaya). Juga dihadiri dari kalangan praktisi, LSM, dan penegak hukum yang melibatkan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), dan Tim Pembaruan Mahkamah Agung. Jk
Tag :

Berita Terbaru

Masuk Level Siaga,Gunung Semeru Erupsi 7 Kali Semburkan Abu Setinggi 1.200 Meter

Masuk Level Siaga,Gunung Semeru Erupsi 7 Kali Semburkan Abu Setinggi 1.200 Meter

Selasa, 05 Mei 2026 13:20 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Masih terus terpantau, saat ini kondisi Gunung Semeru di Lumajang, Jawa Timur yang menjadi fenomena bencana alam yang perlu…

Serunya! Kebun Sayur Surabaya Jadi Ruang Belajar Hidroponik di Tengah Kota Surabaya

Serunya! Kebun Sayur Surabaya Jadi Ruang Belajar Hidroponik di Tengah Kota Surabaya

Selasa, 05 Mei 2026 13:12 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 13:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di tengah hiruk pikuk Kota Surabaya, ternyata masih bisa memanfaatkan ruang seadanya untuk belajar dan budidaya hidroponik. Salah…

Dongkrak Kunjungan Wisata, Banyuwangi Hadirkan Agenda Senja di Destinasi Agrowisata Taman Suruh

Dongkrak Kunjungan Wisata, Banyuwangi Hadirkan Agenda Senja di Destinasi Agrowisata Taman Suruh

Selasa, 05 Mei 2026 12:37 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi, Jawa Timur, telah berkomitmen untuk mendongkrak sektor pariwisata dengan menghadirkan…

Antisipasi Kebocoran, Pemkab Lumajang Komitmen Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah

Antisipasi Kebocoran, Pemkab Lumajang Komitmen Perkuat Digitalisasi Pajak Daerah

Selasa, 05 Mei 2026 12:28 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Guna menciptakan sistem yang transparan, akuntabel dan minim celah kebocoran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, Jawa Timur,…

Gercep Tangani Banjir, Pemkot Surabaya Tambah Infrastruktur Rumah Pompa di Titik Strategis

Gercep Tangani Banjir, Pemkot Surabaya Tambah Infrastruktur Rumah Pompa di Titik Strategis

Selasa, 05 Mei 2026 12:21 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 12:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya ampuh dalam menangani banjir yang terjadi di wilayah selatan Kota Surabaya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot)…

Cegah Kekerasan Anak, Pemkab Lamongan Bakal Cabut Izin ‘Daycare’ yang Langgar SOP

Cegah Kekerasan Anak, Pemkab Lamongan Bakal Cabut Izin ‘Daycare’ yang Langgar SOP

Selasa, 05 Mei 2026 12:14 WIB

Selasa, 05 Mei 2026 12:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sebagai upaya mencegah kekerasan terhadap anak di lingkungan pengasuhan, kini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan mulai…