Biarkan Lelang Perkawinan Bawah Umur, Facebook Dikecam

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Media sosial Facebook dikecam oleh berbagai kalangan karena membiarkan pelelangan seorang anak remaja perempuan berusia 16 tahun untuk dijual sebagai pengantin di Sudan Selatan. Ayah remaja perempuan tersebut mendapat 500 ekor sapi, dua mobil mewah, dua sepeda, satu perahu, dan beberapa HP serta uang tunai $AUD 13.800 (sekitar Rp 150 juta) bagi "penjualan" putrinya tersebut. Menurut pemerintah Sudan Selatan ini adalah bayaran terbesar di negara yang terpecah oleh perang sipil tersebut. Menurut organisasi pegiat anak Plan Internasional, lima pria mengajukan penawaran dalam lelang termasuk seorang pejabat tinggi pemerintah Sudan Selatan. Postingan mengenai pelelangan itu pertama kalinya mulai dibagikan tanggal 25 Oktober, dan baru di tanggal 9 November, Facebook menghapus postingan tersebut, enam hari setelah remaja putri ini dinikahkan dengan orang yang mengajukan penawaran tertinggi. Dia menjadi istri kesembilan dari pria tersebut. Direktur Plan International untuk Sudan Selatan George Otim mempersamakan pelelangan itu seperti pasar perbudakan, dan mengecam Facebook karena mengijinkan hal tersebut terjadi di media sosial. "Penggunaan teknologi untuk hal bar bar ini mirip dengan pasar perbudakan." katanya. "Bahwa seorang anak perempuan bisa dijual untuk perkawinan di jaringan sosial terbesar di dunia adalah hal yang hampir tidak bisa dipercaya." Otim telah menyerukan kepada pemerintah Sudan Selatan untuk menyelidiki dan memecat pejabat yang ikut pelelangan, dan juga mendesak para perempuan yang dipaksa menikah untuk melaporkan kasus mereka ke polisi. Facebook Membela Diri Dalam pernyataannya kepada ABC, juru bicara Facebook mengatakan postingan itu melanggar aturan mereka dan dihapus setelah mereka mengetahuinya. "Kami selalu berusaha meningkatkan cara untuk menemukan postingan yang melanggar aturan kami, termasuk meningkatkan jumlah tim keamanan menjadi lebih dari 30 ribu orang, dan juga di bidang teknologi." kata pertanyaan tersebut. "Segala bentuk perdagangan manusia entah dalam bentuk postingan, halaman, iklan atau grup tidak diijinkan di Facebook." Walau perusahaan itu mengatakan mereka bekerja selama 24 jam sehari untuk menghapus postingan yang terlarang namun mereka tidak secara langsung menjawab mengapa diperlukan waktu 2 minggu untuk mencabut postingan pelelangan perkawinan tersebut. Pernikahan Dini di Sudan Selatan Menurut badan PBB UNICEF, lebih dari 50 persen anak perempuan di Sudan Selatan menikah di bawah usia 18 tahun, padahal batas usia boleh menikah menurut hukum adalah 18 tahun. Walau pemerintah Sudan Selatan mengecam pernikahan dini ini, mereka mengatakan tidak bisa mengawasi kebiasaan kebanyakan masyarakat yang biasanya tinggal di kawasan terpencil. "Anda tidak bisa menyebut ini pelelangan, seperti ada penawaran harga tertinggi. Jadi ini bukan lelang. Bila anda melihat dari kaca mata Eropa, anda bisa menyebut ini lelang." kata juru bicara pemerintah Sudan Selatan Ateny Wek Ateny. "Anda harus melihat ini dari kaca mata Afrika. Ini adalah tradisi yang sudah berjalan ribuan tahun. Tidak ada kata yang bisa menjelaskannya dalam bahasa Inggris." Menurut pegiat, tingginya angka kemiskinan, koflik, rendahnya tingkat melek huruf dan ketimpangan gender dalam pendidikan menyebabkan tingginya angka pernikahan dini di Sudan Selatan. Banyak komunitas melihat pernikahan anak-anak sebagai cara untuk melindungi perempuan dari seks sebelum menikah dan kehamilan yang tidak diinginkan, atau sebagai sumber mahar yang bisa digunakan seperti ternak. Organisasi yang memperjuangkan hak perempuan Equality Now menyambut baik tindakan Facebook mencabut postingan tersebut, namun mengatakan pelelangan ini bisa memberikan inspirasi kepada yang lain untuk mencoba menggunakan media sosial untuk mendapat mahar lebih besar bagi anak perempuan mereka. "Facebook memiliki tanggung jawab untuk memastikan dan melindungi hak perempuan." kata Judy Gitau, seorang pengacara di Equality Now. "Mereka harus menempatkan sumber daya yang cukup guna memantau apa yang ada di halaman mereka."
Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…