Mau Pasang Panel Surya di Atap Rumah? Izin Dulu ke PLN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Igansius Jonan telah meneken Peraturan Menteri Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Atap oleh Konsumen PT PLN (Persero). Dalam beleid tersebut, pemasangan PLTS Atap harus terlebih dahulu mendapat izin dari PLN. Vendor yang menyediakan jasa pemasangan solar PV rooftop pun syaratnya lebih ketat, harus berbentuk Badan Usaha. Hal tersebut ini diatur dalam Pasal 7 sampai 11 di Permen ESDM No. 49/2018. Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir membenarkan jika dalam aturan tersebut pihak yang mau membangun PLTS Atap harus mendapat izin PLN. Syarat tersebut diberlakukan agar PLN tidak kewalahan dengan listrik yang diekspor pengguna karena perusahaan harus menyediakan kapasitasnya. "Maksudnya gini, itu kan sistem tidak bisa serta merta, dalam arti kata semua orang pasang tapi kita tidak mempersiapkan sistemnya, kapasitasnya, jangan sampai mereka masuk ke sistem menyebabkan gangguan di sistem itu sendiri," kata Sofyan, Jakarta, Selasa (27/11). Sofyan mengaku khawatir jika listrik dari PLTS atap yang diekspor ke PLN ini menggangu jaringan sistem perusahaan. Jika itu terjadi, penyaluran listrik yang sudah stabil bisa saja tidak berjalan seperti seharusnya. Sebelumnya aturan baru dalam Permen 49/2018 ini diprotes oleh Perkumpulan Pengguna Surya Atap (PPLSA). Ketua PPLSA Bambang Sumaryo mengatakan kini pemasangan PLTS atap jadi lebih birokratis karena harus meminta izin kepada PLN terlebih dahulu. "Vendor skala kecil sudah enggak boleh melakukan pemasangan lagi. Padahal kalau hanya pasang 1-2 panel surya di atap itu kan simpel saja, sekarang jadi ribet," ujarnya. Karena itu, Bambang meminta aturan ini ditinjau ulanng agar benar-benar dapat menarik minat masyarakat memasang PLTS Atap. "Kalau seperti ini, tujuan akselerasi (PLTS atap) itu enggak tercapai," katanya.
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…