Pesta Sabu di Apartemen, Guru Les Amerika Disergap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Surabaya - Seorang warga negara asing asal Amerika Serikat ditangkap, setelah terbukti menyimpan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu di sebuah apartemen kawasan Tenggilis, Surabaya. Pelaku adalah laki-laki berinisial AD (28), yang sudah 5 tahun berprofesi sebagai guru les bahasa Inggris di Surabaya. AKBP Indra Mardiana Kasatreskoba Polrestabes Surabaya mengatakan, dalam aksinya pelaku tidak berperan sebagai pengedar, melainkan menyimpan sabu-sabu dan ganja tersebut untuk dikonsumsi bersama-sama. Dalam hal ini, pelaku mengajak Komeng yang sudah ditangkap terlebih dahulu oleh polisi. Komeng sendiri adalah seorang tukang pengantar galon air mineral yang rutin mengunjungi AD untuk isi ulang air. Dari situlah mereka saling mengenal dan mulai menawarkan ganja kepada Komeng. Kemudian mereka kerap kali mengonsumsinya bersama-sama di gudang apartemen, yang sudah berlangsung selama 5 bulan. "Selain AD, kami amankan Komeng juga yang sudah ditangkap lebih dulu. Lalu, dikembangkan kami dapatkan AD ini. Sebenarnya, penangkapan dua pelaku ini adalah hasil pengembangan kasus narkoba yang pernah ditangani oleh Polsek Wonocolo beberapa waktu lalu," kata Indra, Selasa (27/11). Kepada polisi, lanjut Indra, pelaku membeli ganja dan sabu-sabu itu dari seseorang di Malang, yang saat ini masih diselidiki oleh polisi. Adapun alasan pelaku AD menawarkan ganja dan sabu-sabu terhadap Komeng hanya untuk bersenang-senang sebagai jalinan pertemanan. Bahkan pelaku AD sempat berdalih, bahwa dirinya tidak tahu kalau mengonsumsi ganja merupakan sebuah pelanggaran hukum di Indonesia. Dia pun membandingkan kalau di negaranya yang melegalkan ganja. "Kami sudah berkoordinasi dengan Konjen Amerika atas tertangkapnya AD ini. Kami tetap akan memprosesnya sesuai prosedur hukum. Nanti apakah pelaku mau dideportasi atau bagaimana, belum tahu. Kita tunggu dipersidangan," kata dia. Dari upaya penggeledahan di apartemen pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkoba yang disembunyikan di atas plafon. Di antaranya satu linting ganja 0,68 gram, satu bungkus biji ganja, satu poket sabu-sabu, satu rol aluminium foil, dan lain-lain. Dua tersangka yang sudah diamankan itu dijerat Pasal 132 Ayat 1 Jo. Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 20 juta. n fir/jul
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…