Alasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual Lambat Disahkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo angkat bicara terkait lambatnya pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Menurut dia, RUU tersebut kini sudah berada di Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII. "Kami sudah melakukan pertemuan dengan panja pemerintah 1 kali dan beberapa Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan berbagai pihak dan lembaga," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (10/12). 1. RUU PKS masuk daftar antrean pembahasan Menurut politisi yang akrab dipanggil Sara ini, RUU tersebut sudah masuk ke Komisi VIII sejak beberapa bulan yang lalu. Namun, pembahasannya harus menunggu antrean RUU lainnya yang masuk lebih awal. "Seperti RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Tahun 1440H/2019 M dan RUU Praktik Pekerja Sosial (RUU Peksos)," kata dia. 2. Pembahasan anggaran APBN dan APBNP jadi kendala Sementara, kendala lain yang menyebabkan lambatnya pembahasan RUU PKS adalah anggota DPR setidaknya dua kali dalam setahun melakukan pembahasan anggaran, yakni APBN dan APBNP. "Pembahasan anggaran negara ini menyita waktu cukup lama karena kami harus rapat tidak hanya dengan para menteri tapi tentunya dengan para sekjen, irjen atau dirjen tiap kementerian dan badan untuk memastikan anggaran yang diajukan sesuai dengan kepentingan rakyat," tambahnya. 3. Belum semua anggota DPR memahami ruh RUU PKS Saraswati menambahkan, kendala lain yakni masih ada koleganya di DPR yang belum memahami ruh RUU PKS tersebut. Ia bahkan mengatakan ada rekannya yang mempercayai RUU ini titipan negara lain dan pihak-pihak yang ingin menyisipkan agenda terselubung. Faktanya, kata Saraswati, perancang dan pengusung RUU ini adalah Komnas Perempuan dan Forum Pengada Layanan yang tidak lain adalah para pendamping korban kekerasan di Indonesia. "Dan ini pun produk pembahasan yang cukup lama dan mendalam dengan hampir setiap pemerhati perlindungan korban kekerasan seksual di Indonesia," tambahnya. 4. Perspektif komisi dan panja memengaruhi kelanjutan RUU PKS Sara menambahkan, perspektif pimpinan komisi dan panja turut memengaruhi kelanjutan pembahasan RUU PKS. Para pimpinan ini menentukan jadwal pembahasan yang akan diajukan untuk disepakati di awal tiap masa sidang. Menurut dia, pemahaman dan semangat yang berbeda antara pimpinan komisi dan panja dengan para perancang RUU menjadi faktor lamanya pembahasan RUU tersebut. Saraswati mengakui setiap orang berhak memiliki dan mempertahankan ideologi masing-masing. Namun, ia bersama rekan-rekan aktivis perlindungan korban kekerasan berharap semua anggota panja dan Komisi VIII dapat mengingat kebutuhan para korban kekerasan yang masih belum bisa mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan di bangsa ini. 5. Korban kekerasan seksual terus berjatuhan Hingga saat ini, kata Saraswati, korban terus berjatuhan dan banyak yang belum berani melapor ke penegak hukum. Mereka menilai aturan hukum yang ada belum memberi jaminan keadilan. "Semua UU yang sudah ada yang berkaitan dengan kekerasan seksual masih bercelah dan sampai saat ini belum ada daftar definisi yang mendetail dan yang dapat menjelaskan semua tipe kekerasan seksual yang bisa dan telah terjadi di Indonesia," ungkapnya. Saraswati berharap, rekan Komisi VIII memprioritaskan kebutuhan para korban dibanding kekhawatiran segelintir orang atas kemungkinannya RUU ini disalahgunakan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Berdasarkan Catatan Tahunan Tentang Kekerasan Terhadap Perempuan (Catahu) 2018 sebanyak 348.446 kasus yang dilaporkan dan ditangani oleh Komnas sepanjang tahun 2017.
Tag :

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…