Suami Artis Inneke Sewakan Bilik Seks Rp 650 Ribu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pantas saja koruptor betah di tahanan. Tak hanya bisa keluar masuk Lapas dan menginap di hotel. Di penjara pun ada bilik asmara untuk berhubungan intim. Ini terbongkar dalam sidang lanjutan mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein di Pengadilan, Rabu (12/12/2018). Suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, disebut-sebut merenovasi ruang bekas toilet di Lapas Sukamiskin menjadi bilik asmara. Menariknya, napi kasus suap Bakamla itu menyewakan ruang itu seharga Rp 650 ribu sekali pakai. ---------- Jaka Sutrisna, Wartawan Surabaya Pagi Bilik asmara itu direnovasi dan dikelola Fahmi bersama tahanan pendamping (tamping), Andri Rahmat. Saat ditanya Hakim Marsidin Nawawi, Andri Rahmat menjelaskan sebelum dijadikan kamar senggama, ruangan itu tempat gudang dan toilet. Ia merenovasinya atas instruksi Fahmi Darmawansyah. Semua itu diketahui oleh mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen. Renovasi yang dilakukan ia sebut tidak banyak, hanya merapikan gudang, menambah kasur. Kamar tersebut kerap digunakan Fahmi bersama Inneke. Namun, seiring berjalannya waktu, warga binaan lain bisa memanfaatkan gudang tersebut. "Awalnya untuk Pak Fahmi saja, tapi kan di sana ada yang jalani pidana cukup lama, akhirnya bisa dipakai sama yang lain. Seingat saya tujuh orang. Sanusi, Suparman, Umar. Sisanya saya lupa, tapi napi tipikor," ujar Andri. Sanusi yang dimaksud merupakan terpidana kasus reklamasi Teluk Jakarta, Suparman merupakan Bupati Rokan Hulu. Hakim kemudian menanyakan terpidana korupsi lain yang menggunakan kamar tersebut, seperti Setya Novanto dan Anas Urbaningrum. Namun, Andri menjawabnya dengan gelengan kepala. "Tidak pernah," katanya. Khusus warga binaan lain yang ingin menggunakan fasilitas itu harus membayar uang sewa sebesar Rp 650 ribu. Dengan harga sewa tersebut, para napi bisa bebas menggunakan kamar sepuasnya. Sedangkan uang sewanya dimanfaatkan untuk kas dan biaya renovasi. Kemudian, Hakim menanyakan kembali fasilitas yang ada dalam kamar tersebut. Andri menegaskan tidak ada fasilitas lain. "Tidak ada AC atau fasilitas lain. Hanya WC dan spring bed saja," kata Andri. Jawaban itu ditimpali hakim. "Bagaimana mungkin orang berhubungan badan di ruangan 2x3 tanpa AC," kata Marsidin. "Ya saya tidak tahu," jawab Andri yang mendekam di Lapas Sukamiskin sejak tahun 2011. Atas perbuatannya, jaksa mendakwa Fahmi dengan dakwan primer dan subsidair. Untuk dakwaan primer, terdakwa dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara dakwaan subsidair, suami Inneke juga dikenakan Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Fahmi Berkilah Sementara itu, suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah tak membantah kabar telah membuat bilik asmara berukuran 2 x 3 meter di Lapas Sukamiskin yang digunakannya berhubungan dengan sang istri. Fahmi meminta wartawan untuk melihat fakta yang akan terungkap di persidangan. "Nanti saja lihat di persidangan," ujar Fahmi Darmawansyah saat dikonfirmasi usai sidang dakwaan kasus suap terhadap Kalapas Sukamiskin di ruang sidang 1, Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (12/12). Meski begitu, Fahmi yang dipenjara karena kasus suap pejabat Bakamla membenarkan bahwa dirinya telah menyuap Wahid berupa sebuah mobil Mitshubisi Triton. "Iya benar," kata Fahmi. Bukan hanya mobil, dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, Fahmi juga memberikan sejumlah uang dengan total seluruhnya sebesar Rp 39,5 juta kepada Wahid. Hal itu untuk memuluskan niatnya agar lelusa keluar masuk lapas. Kepada awak media, Fahmi mengaku baru mengenal Wahid Husein belum lama ini. "Baru," ujar dia. Fasilitas Mewah Selain bilik asmara, menurut jaksa dalam dakwannya, sel yang ditempati Fahmi dilengkapi dengan berbagai fasilitas di luar standar kamar Lapas yang seharusnya. Misalnya, sel Fahmi dilengkapi televisi berikut jaringan TV kabel, AC, kulkas kecil, tempat tidur spring bed, furniture dan dekorasi interior High Pressure Laminated (HPL). Fahmi juga diperbolehkan menggunakan ponsel selama di dalam Lapas. "Terdakwa selaku Kalapas mengetahui berbagai fasilitas yang diperoleh Fahmi, namun terdakwa membiarkan hal tersebut terus berlangsung. Bahkan, Fahmi diberikan kepercayaan untuk berbisnis mengelola kebutuhan para warga binaan di Lapas Sukamiskin," kata jaksa. Menurut jaksa, Fahmi juga mendapat berbagai kemudahan. Misalnya, mendapatkan kemudahan dari Wahid saat izin berobat ke luar Lapas, seperti melakukan cek kesehatan secara rutin di RS Hermina Arcamanik ataupun di RS Hermina Pasteur. Pelaksanaan ijin berobat biasanya dilakukan pada hari Kamis. Namun, setelah berobat Fahmi tidak langsung kembali ke Lapas, tetapi mampir ke rumah kontrakannya di Perum Permata Arcamanik, Sukamiskin, Pacuan Kuda, Bandung. Fahmi kemudian baru kembali ke Lapas Sukamiskin pada hari Senin. Menurut jaksa, dari Fahmi Darmawansyah, Wahid menerima satu unit mobil jenis Double Cabin 4x4 merek Mitsubishi Triton. Kemudian, sepasang sepatu boot dan sepasang sendal merk Kenzo. Selain itu, satu buah tas clutch bag merk Louis Vuitton dan uang Rp 39 juta. n
Tag :

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…