KPK OTT Bupati Cianjur

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Bupati Cianjur, Irvan Rivano Muchtar, termasuk di antara enam orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Cianjur, Jawa Barat, Rabu (12/12/2018). Lima orang lain yang ditangkap di Cianjur pada hari yang sama ada yang berstatus kepada dinas dan kepala bidang. Penangkapan Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar dalam OTT KPK di Cianjur dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Febri Diansyah. "Ada kepala daerah (Irvan Rivano Muchtar)," ujar Febri Diansyah, Rabu (12/12/2018). Berikut adalah 4 fakta terkait OTT KPK di Cianjur. 1. Enam orang ditangkap, termasuk Bupati Cianjur Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Cianjur berujung pada penangkapan enam orang. "Bisa kami konfirmasi, ada kegiatan di Cianjur tadi subuh. Enam orang diamankan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi. Sebanyak enam orang yang ditangkap terdiri dari bupati, kepala dinas, dan kepala bidang.Selain itu, dari unsur Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan pihak lainnya. 2. Dugaan suap dana pendidikan kepada bupati Penangkapan yang dilakukan KPK di Cianjur diduga terkait dugaan suap kepada Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar. Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, KPK mendapat informasi akan ada penyerahan uang terkait dengan anggaran pendidikan di Cianjur. Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, terdapat bukti awal adanya dugaan pemberian suap untuk bupati. "KPK menduga uang tersebut dikumpulkan dari kepala sekolah untuk kemudian disetor ke bupati," kata Syarif, mengutip Kompas.com. 3. Uang yang diamankan Rp 1,5 miliar Dalam OTT KPK yang dilakukan di Cianjur tersebut, jumlah uang yang diamankan adalah Rp 1,5 miliar. Uang tersebut diduga akan dijadikan barang bukti suap untuk bupati. "Dari lokasi juga diamankan uang sekitar Rp 1,5 miliar yang diduga dikumpulkan dari kepala sekolah," ujar Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, dikutip dari Kompas.com. 4. Perkembangan penanganan kasus Dalam menangani kasus ini, KPK memiliki waktu 24 jam untuk menentukan status hukum perkara dan pihak-pihak yang ditangkap tersebut. Rencananya, KPK akan mengadakan konferensi pers terkait kasus yang diduga penyauapan dana pendidikan tersebut. Hasil dari penanganan kasus yang dilakukan selama 24 jam ini akan disampaikan dalam konferensi pers.
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…