KPK Tetapkan 2 Petinggi PT Waskita Karya Jadi Tersangka Proyek Tol Bali

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengungkap tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, setelah lima tahun resmi beroperasi. KPK menetapkan dua petinggi perusahaan BUMN PT Waskita Karya sebagai tersangka tindak pidana korupsi proyek fiktif ini. Dalam rilisnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12), Ketua KPK Agus Rahardjo ada 14 proyek infrastruktur yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero) yang dikorupsi. Proyek yang tersebar dari Sumatera Utara hingga Papua itu merupakan proyek lama. Dua di antaranya proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa untuk Paket 2 dan Paket 4. Perkara yang diusut KPK dari penyelidikan itu baru menjerat dua orang tersangka, yaitu Fathor Rachman selaku Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2011-2013, dan Yuly Ariandi Siregar selaku Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014. "FR dan YAS diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi terkait pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya (Persero), Tbk," ujar Agus Rahardjo. Agus menerangkan, Fathor dan Yuly diduga menunjuk beberapa perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada sejumlah proyek konstruksi yang dikembangkan oleh perusahaan. "Sebagian dari pekerjaan tersebut diduga telah dikerjakan oleh perusahaan lain, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh empat perusahaan subkontraktor yang teridentifikasi sampai saat ini," ucap Agus. KPK menduga empat perusahaan subkontraktor itu tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak. "Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut," lanjut Agus. "Namun selanjutnya perusahaan-perusahaan subkontraktor tersebut menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya kepada sejumlah pihak termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi FR dan YAS," katanya menambahkan. Dari perhitungan sementara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), diduga terjadi kerugian negara sekitar Rp186 miliar. Perhitungan ini merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya ke perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut. KPK menduga empat perusahaan subkontraktor tersebut mendapat pekerjaan fiktif dari sebagian paket pada proyek-proyek pembangunan jalan tol, jembatan, bandara, bendungan, dan normalisasi sungai. Salah satunya pembangunan tol di Bali. Untuk diketahui, proyek jalan tol Bali yang menghubungkan Nusa Dua-Bandara Ngurah Rai-Pelabuhan Benoa mulai dikonstruksi sekitar Maret 2012 dan selesai Mei 2013. Tol di atas laut sepanjang 12,7 km ini diresmikan pada 23 September 2013. Pembangunan jalan tol pertama di Bali ini merupakan salah satu proyek besar yang ditangani oleh Waskita Karya dengan nilai proyek mencapai Rp 773 miliar. Kedua paket yang dikerjakan oleh Waskita Karya adalah paket dua di area Benoa yang berada di atas laut dangkal dengan jumlah titik pemancangan sebanyak 3,048 titik sepanjang 2,4 kilometer (km) dan paket empat dengan jumlah titik pemancangan sebanyak 3,641 titik yang mencakup Simpang Susun Benoa sepanjang 2,2 km. (tribunnews.com/ham) 14 Proyek Dikorupsi 1. Proyek Normalisasi Kali Bekasi Hilir, Bekasi, Jawa Barat 2. Proyek Banjir Kanal Timur (BKT) Paket 22, Jakarta 3. Proyek Bandara Udara Kuala Namu, Sumatera Utara 4. Proyek Bendungan Jati Gede, Sumedang, Jawa Barat 5. Proyek Normalisasi Kali Pesanggrahan Paket 1, Jakarta 6. Proyek PLTA Genyem, Papua 7. Proyek Tol Cinere-Jagorawi (Cijago) Seksi 1, Jawa Barat 8. Proyek Fly Over Tubagus Angke, Jakarta 9. Proyek Fly Over Merak- Balaraja, Banten 10. Proyek Jalan Layang Non Tol Antasari-Blok M (Paket Lapangan Mabak), Jakarta 11. Proyek Jakarta Outer Ring Road (JORR) seksi W 1, Jakarta 12. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 2, Bali 13. Proyek Tol Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa Paket 4, Bali 14. Proyek Jembatan Aji Tulur-Jejangkat, Kutai Barat, Kalimantan Timur. Tr
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…