Kejari Surabaya Selamatkan Uang Negara Rp 56,3 M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com,-Selama tahun 2018, Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 56,3 miliar. Uang negara tersebut diselamatkan melalui penanganan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera (Datun). "Selama tahun 2018, Seksi Tindak Pidana Khusus berhasil menyelamatkan keuangan negera sebesar Rp 51,3 miliar. Sementara Seksi Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera menyelamatkan keuangan negera Rp 4,9 miliar," ujar Kajari Surabaya Mohammad Teguh Darmawan, kemarin. Keuangan negera yang berhasil diselamatkan ini salah satunya merupakan pengembalian uang dari para terdakwa kasus korupsi yang ditangani oleh oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Surabaya. "Sementara selain berhasil menyelamatkan keuangan negera Rp 4,9 miliar, Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera juga berhasil mengamankan aset milik negara berupa tanah seluas 39,5 hektare," ungkapnya. Dari penyelamatan keuangan negara di Seksi Tindak Pidana Khusus dan Seksi Perdata dan Tata Usaha Negera, maka total uang negera yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 56 miliar. Nantinya uang yang berhasil diselamatkan ini akan diserahkan kepada negara. Tak hanya itu, Seksi Tindak Pidana Umum berhasil mengumpulkan uang negera dari sektor denda tilang. "Kalau terhitung sampai November kemarin, ada sekitar Rp 11 miliar yang berhasil kami dapatkan dari tilang," jelasnya. Didik Adytomo, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya menambahkan, perkara narkoba dan perkara pencurian dengan kekerasan masih mendominasi perkara di Surabaya. "Yang paling menonjol adalah kenaikan perkara narkoba dan pencurian dengan kekerasan (curas)," ujarnya. Menurut Didik, pihaknya telah melimpahkan sebanyak 3.997 berkas perkara ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan. Dari 3.997 berkas tersebut yang mendominasi yaitu perkara narkoba dan curas.Sb-01
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…