Opini Pengamat Politik terhadap Pengajuan Interpelasi DPRD pada Pemkot Sura

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng berujung pada permasalahan pertanggungjawaban Pemerintah Kota Surabaya terhadap masyaraktnya. Hal ini membuat DPRD ingin mengajukan hak interpelasi untuk melihat sejauh mana pertanggungjawaban pihak Pemkot atas masalah yang merugikan berbagai pihak termasuk masyarakat. Hak interpelasi sendiri pernah digunakan oleh DPRD kepada Pemerintah Kota Surabaya pada 2010 silam mengenai permasalahan pajak reklame. “Menurut saya, sebelum diajukannya hak interpelasi lebih baik untuk membentuk pansus yang mana hasilnya akan dikaji bersama dengan DPRD. Setelah itu, hasil dari pansus akan muncul beberapa rekomendasi yang bisa mengarah pada pengajuan hak interpelasi terhadap Pemkot.” Ujar Ucu Martanto S. S.IP., MA, salah satu dosen Ilmu Politik Universitas Airlangga yang ditemui pada Jumat (21/12). Tidak hanya mengusulkan untuk membentuk pansus terlebih dahulu namun Ucu Martanto juga menyampaikan kesulitannya bila langsung mengajukan hak interpelasi. “Interpelasi sendiri terjadi ketika ada fraksi yang mengusulkan namun kesulitannya adalah menanyakan sesuatu yang tidak punya data. Sehingga, menurut saya memang harus dibuat pansus yang memiliki data lebih konkret. Selain itu, dari hasil data tersebut dapat mengetauhi hak apa yang bisa digunakan oleh DPRD secara maksimal” Tambahnya. “Sebenarnya untuk hak interpelasi sendiri bisa dijalankan dalam kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng tergantung pada anggota DPRD lainnya. Apapun hasilnya bisa sebatas interpelasi, catatan, peringatan, atau justru memperkuat posisi Pemkot Surabaya. Kecenderungan masyarakat melihat bahwa interpelasi negatif namun sebenarnya tidak, karena pada dasarnya tujuan utamanya untuk membersihkan pandangan negatif.” Ujar Agus Mahfud Fauzi, pengamat politik UNESA pada (21/12). Sentimen negatif terhadap interpelasi muncul dengan anggapan untuk menjatuhkan Pemerintah Kota Surabaya oleh DPRD. Namun, sebenarnya pihak DPRD sedang menjalankan fungsi pengawasannya yang ingin meminta pertanggungjawaban pihak Pemkot. “Hak interpelasi DPRD terhadap Pemkot sebenarnya dapat dilakukan ketika antara walikota dengan DPRD tidak memiliki titik temu. Bila Armuji, Ketua DPRD bisa menyampaikan kepada anggota mengenai permasalahan ini dengan baik maka tidak terjadi interpelasi. Namun, ketika ada fraksi di DPRD yang merasa tidak diwakilkan oleh Armuji maka dapat diajukan interpelasi” Ujarnya. Pr
Tag :

Berita Terbaru

Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat Handphone

Lewat Cak Klepon, Urus Akta Kelahiran dan Kematian di Pabean Cantian Cukup Lewat Handphone

Minggu, 21 Jun 2026 10:24 WIB

Minggu, 21 Jun 2026 10:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terus berkomitmen mendekatkan dan meningkatkan kualitas layanan Administrasi Kependudukan…

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkap Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…