Pembebasan Abu Bakar Ba’asyir Bersyarat?

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Terpidana terorisme Abu Bakar Ba’asyir tidak ambil pusing terkait bebas tidaknya dari balik jeruji besi. Melalui kuasa hukumnya, dia menyatakan semua yang terjadi sudah menjadi ketentuan Allah. Hal itu disampaikan kuasa hukumnya, Mahendradatta saat kunjungan ke Lapas Gunung Sindur pada Minggu 20 Januari 2019. "Inilah tanggapan ustaz, ’Ini semua ketentuan Allah. Kalau saya bebas itu ketentuan Allah, kalau saya nggak jadi bebas itu juga ketentuan Allah. Semua saya terima dengan sabar’," tutur Mahendra mengulang ucapan Abu Bakar Ba’asyir di Kantornya, Jalan Raya Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019). Menurut Mahendra, sikap Abu Bakar Ba’asyir itu tidak lantas menyurutkan usahanya bersama tim untuk upaya pembebasan. Sebab, Mahendra sangat yakin bahwa kliennya tidak bersalah dan jauh kaitannya dengan berbagai aksi terorisme yang terjadi di Indonesia. "Ustaz itu tidak pernah terbukti dalam aksi bom mana pun. Perkara dituduh sudah, didakwa, tapi tidak terbukti. Pertama, ustaz dituduh bom Bali 1, itu kemudian yang kena urusan KTP imigrasi. Disebut membuat surat palsu karena ngaku tidak pernah ke luar negeri. Dihukum 1,5 sampai 2 tahun. Bom Balinya bebas," jelas dia. Usai keluar jeruji besi, lanjutnya, Abu Bakar Ba’asyir dituduh terlibat aksi pengeboman di Hotel JW Mariot. Lagi-lagi hal itu pun pada akhirnya tidak terbukti. "Yang ketiga dianggap sebagai pendana latihan militer di Cijantung yang beberapa instrukturnya katanya terlibat dalam terorisme. Padahal ustaz tidak mengetahui detail latihan itu. Ustaz hanya bisa nyumbang sedikit, ya nyumbang saja, tahunya ya latihan i’dad. Teman-teman FPI itu juga ada terekrut bilangnya untuk latihan ke Palestina. Yang sekarang masih di luar, yang dianggap teroris insaf," Mahendra menandaskan. Presiden Jokowi memberikan kebebasan kepada terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir dengan alasan kemanusiaan. Meski begitu, ada syarat prosedural dengan menandatangani dokumen, yang salah satunya berisikan setia kepada Pancasila dan NKRI. Kuasa Hukum Abu Bakar Ba’asyir, Mahendradatta menyampaikan, sebenarnya penandatanganan dokumen tersebut bagian Peraturan Menteri (Permen) Hukum dan HAM. Sebab itu, Jokowi bisa saja mengabaikannya lantaran menggunakan alasan kemanusiaan. "Dokumen itu isinya macam-macam, yang paling penting adalah dokumen tidak akan melakukan tindak pidana lagi dan ustaz tidak mau mengakui telah melakukan tindak pidana. Apalagi soal terlibat latihan militer. Yang dia tahu itu latihan yang bersifat sosial," tutur Mahendra di kantornya, Jalan Raya Fatmawati, Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Senin (21/1/2019). Mahendra menegaskan, pembebasan Abu Bakar Baasyir murni masalah hukum dan kemanusiaan. Meski sehat, kliennya itu perlu menjalani perawatan intensif. Karena itu, pembebasan tersebut dianggap hal lumrah. "Siapa pun presidennya, dia harus mengambil langkah itu berdasarkan hukum dan kemanusian. Dia punya hak bebas, Undang-Undang 12 Tahun 1955 huruf K. Napi berhak pembebasan bersyarat. Yang atur-atur harus tanda tangan itu peraturan menteri. Kalau Presiden mau, bisa dikesampingkan," jelas dia.
Tag :

Berita Terbaru

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mencuatnya Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat kader di Jawa Timur ikut…

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya - Menghadapi tantangan baru era politik digital menjadi perhatian PDI Perjuangan Kota Surabaya dalam rangkaian Peringatan Bung Karno…

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…