Pasutri Simpan Sabu di Balik Baju Anaknya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Riau menangkap lima kurir di Kota Pekanbaru dengan barang bukti satu kilogram sabu. Dalam aksinya, dua dari lima tersangka, Nf dan Nt, memanfaatkan bocah 7 tahun yang tak lain adalah anaknya sendiri untuk mengelabui petugas. "Ini anak kandung mereka, dipangku dalam mobil untuk mengelabui petugas ketika ditangkap," kata pelaksana tugas Kepala BNN Riau Ajun Komisaris Besar Haldun kepada Selasa (29/1/2019). Haldun menjelaskan, penyelidikan bermula ketika petugas mendapat informasi pemesanan satu kilogram sabu dari Kota Dumai. Serpihan haram yang berasal dari Malaysia itu lalu dibawa ke Kota Pekanbaru, dan diterima tersangka Bb dan Cd. Dua nama itu merupakan pemain lama di Pekanbaru, baik pengedar ataupun kurir. Menjadi pengedar dilakoni Bb dan Cd jika paket jualannya kecil, lalu menjadi kurir kalau paket yang diterima besar. Agar aksinya tak tercium, Bb dan Cd meletakkan sabu di bawah tiang listrik. Selanjutnya, barang itu diamvil Nf dan Nt setelah menghitung jumlah tiang listrik dari jembatan di Jalan Labersa sesuai dengan kesepakatan. "Ada dua tiang setelah jembatan sebagai tanda, disimpan di balik semen tiang," sebut Haldun. Setelah sabu berpindah tangan, dua mobil lalu dibuntuti petugas BNN hingga sampai ke Jalan Kereta Api, Kecamatan Bukitraya. Sampai di depan gerai Alfamart, mobil dihentikan dan digeledah satu persatu. Awalnya dari mobil Suzuki Escudo yang dibawa Bb dan Cd, tak ditemukan barang bukti. Penggeladahan berlanjut ke mobil Honda CRV yang dibawa Nf dan Nt. Di mobil itu petugas menemukan satu kilogram sabu. "Sabu ini ditemukan di balik baju yang dipakai oleh anak tadi, kata tersangka karena kebetulan bawa anak saat itu," terang Haldun. Dalam kasus ini, petugas juga menangkap perempuan berinisial Sl. Dia merupakan pacar dari Bb yang mengetahui adanya transaksi serta selalu menerima imbalan ketika sabu diterima pemesan. "Sl ini biasanya dapat bagian Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta. Kalau untuk Bb dan Cd itu dapat Rp 30 juta, dibagi dua kalau sabu sudah diantarkan," terang Haldun. Dalam kasus ini, petugas terkendala untuk mengusut siapa bos dari Nf dan Nt. Pasalnya jaringan lintas provinsi ini memakai sistem komunikasi terputus. Di sisi lain, muncul pria inisial RQ yang saat ini menghuni Lapas Gobah Kelas IIA Kota Pekanbaru. Napi kasus narkoba itu diduga sebagai pengendali Bb serta beberapa pengedar lainnya di Kota Pekanbaru. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 serta Pasal 132 juncto Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2019 tentang Narkotika. Ancamannya mulai dari penjara 20 tahun, seumur hidup hingga hukuman mati. "Untuk anak yang dimanfaatkan ini masih berada di BNN menunggu keluarga lain menjemputnya, dia belum mau pisah sama ibu dan ayahnya," terang Haldun.
Tag :

Berita Terbaru

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo  ‎

‎Rochim Sebut Maidi Perintah Lisan Garap Proyek CSR TPA Winongo ‎

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 20:53 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Terdakwa kasus dugaan korupsi CSR TPA Winongo, Rochim Ruhdiyanto, mengaku mendapat perintah lisan dari Wali Kota Madiun nonaktif Mai…

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Pemkab Madiun Bersama Komisi IX DPR RI Sosialisasikan Alkes dan PKRT ke Masyarakat

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Upaya menekan lonjakan kasus penyakit tidak menular (PTM) yang terus membebani pembiayaan kesehatan menjadi perhatian serius. Untuk i…

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Lampu Lalin Mati, Perempatan Mayjend Panjaitan Semrawut Tanpa Pengaturan

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 16:55 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Arus lalu lintas di perempatan Jl. Mayjend Panjaitan Kota Madiun tampak semrawut setelah lampu lalu lintas di lokasi tersebut padam …

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

‎Maidi Disebut Penentu Nilai CSR, Saksi Sidang Ungkap Permintaan Rp 600 Juta Demi Perizinan Lancar

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 15:08 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Fakta baru kembali terungkap dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemerasan berkedok tanggung jawab sosial perusahaan (TS…

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Saksi Sidang Korupsi Madiun Ungkapz Maidi Peras Pengusaha Bayar CSR 1,1 Miliar 

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 14:04 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Pengusaha pengembang perumahan Citra Puri Majapahit 3 dan Citra Puri Pajajaran Joko Wijayanto mengungkapkan peran Wali Kota Madiun n…

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Ali Mufthi Tekankan Keteladanan KH Sholeh Nahrawi untuk Mencetak Santri Berilmu dan Bermoral

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

Sabtu, 20 Jun 2026 13:53 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo – Anggota DPR RI sekaligus Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Ali Mufthi, mengajak generasi muda, khususnya kalangan santri, untuk m…