Pencuri Sarang Walet Rp 150 Juta Dibekuk

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim menangkap tersangka pencurian home industri sarang walet senilai Rp 150 Juta di Dusun Tunggu, Desa Tunggu Jagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan. Tersangka yang diamankan Sukaeri (48), warga Dusun Tunggun Desa Tunggun, Jagir, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur. Menurut Kasubdit III Jatanras AKBP Leonard M Sinambela, SH, SIk, MH didampingi AKBP Putu Matraman penangkapan tersangka atas laporan polisi nomer K/LP/04/2019/Jatim/ Res Lamongan/ SEK atas nama Titik Istikowati. Kemudian dilakukan penyelidikan dan memeriksa sejumlah saksi akhirnya petugas menangkap pelaku di rumahnya. Kronologi penangkapan berawal dari Sabtu 9 Februari 2019, usai ba’da magrib tersangka Sukaeri melihat rumah tempat home industri milik Titik sedang kosong penjagaan. Kemudian sekitar 01.00 WIB tersangka Sukaeri mengambil sarang burung walet dengan cara membuka pintu lewat cendela yang tidak dikunci. Sampai masuk di dalam ruangan, terdapat ruang yang tak di gembok. Dengan menggunakan obeng yang ada disebelah lemari, tersangka mencongkel gembok ruangan. Di dalam ruangan tersebut dijumpai lemari yang berisi sarang walet yang tidak dikunci, kemudian sarang tersebut diambil dari box. Lalu, tersangka mengambil kresek yang ada disana untuk memasukkan sarang walet tersebut, tersangka membawa kabur kresek berisi sarang burung walet. Kemudian tersangka menghubungi Cicik untuk meminta untuk menjualkan sarang burung walet. Tersangka juga menghubungi teman-temannya untuk mencari pembeli sarang walet. Tapi sebelum terjual tersangka dijual ditangkap anggota subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur. Saat diperiksa, tersangka Sukaeri mengaku baru pertama mencuri sarang walet dan akan dijual tapi ketangkap. "Belum terjual sudah ditangkap dulu," terangnya. Akibat pencurian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 150 juta. Sedangkan barang bukti satu kresek berisi sarang walet, Hanphone LG untuk alat komunikasi dan satu buah obeng. Akibat perbuatannya dikenakan pasal 363 ayat 1 dan 5 dengan ancaman 9 tahun penjara. nt
Tag :

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…