Gunakan Masjid Untuk Kampanye, Dua Caleg NasDem Dilaporkan ke Bawaslu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Diduga telah manfaatkan masjid untuk kampanye, dua calon legislatif DPRD Provinsi dan Kabupaten dari partai NasDem dilaporkan ke Bawaslu Lamongan, Kamis (28/2//2019). Dua caleg yang dilaporkan itu adalah berinisial EW caleg DPRD Propinsi, dan M caleg DPRD Kabupaten Lamongan. Karena keduanya kepergok kampanye di Masjid di Dusun Mojosari Desa Kuripan Kecamatan Babat Lamongan. Laporan oleh masyarakat ini seperti disampaikan oleh Amin Wahyudin, Komisioner Bawaslu Kabupaten Lamongan, dilengkapi sejumlah bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya yakni, mengajak para jamaah yang hadir dalam acara pengajian di masjid itu, untuk memilih dirinya. Caleg tersebut juga mengacungkan dua jari dihadapan para jamaah. "Jadi pelapor atas nama Bapak Samsul Arif ini mengetahui bahwa kedua caleg ini mengelar kampanye, dengan dibuktikan beberapa lembar foto kegiatan mereka sebagai bukti pengaduan ke Bawaslu Lamongan," jelas Amin Wahyudin. Bawaslu juga menerima bukti yang dibawa oleh pelapor Saudara Samsul Arif, berupa beberapa buah lembar foto. Namun tidak menutup kemungkinan pelapor juga akan melengkapi bukti lain seperti video pada saat keduanya tengah berkampanye. "Untuk saat ini kami hanya menerima satu alat bukti berupa beberapa lembar foto. Tapi informasinya beliau Bapak Samsul Arif ini juga akan menyertakan sebuah video, dalam waktu dekat ini," jelasnya. Disebutkan olehnya, sesuai aturan PKPU, Bawaslu mempunyai waktu 14 hari untuk memeriksa kedua caleg. Sejak hari pertama dilaporkannya ke Bawaslu Kabupaten. "Kami mempunyai waktu 14 hari untuk mengklarifikasi pelaporan ini, dan kami akan panggil pihak-pihak bersangkutan termasuk para saksi yang mengetahui dugaan pelanggaran itu, dan penyelidikan bersama Gakumdu," terangnya. Karena perbuatanya itu kata Amin, kedua caleg ini terancam hukuman 2 tahun penjara, dan denda sampai Rp 24 juta. Aturan tersebut, sesuai Pasal 280 ayat 1 Huruf H, Tentang larangan kampanye di tempat ibadah. "Keduanya dapat dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan membayar denda sebesar 24 juta rupiah," ungkapnya. Sementara terpisah Samsul Arif selaku pihak pelapor meminta pihak Bawaslu memproses kasus ini dengan baik, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan keduanya. jir
Tag :

Berita Terbaru

Tekan Efisiensi Belanja Pegawai, Pemkot Malang Berencana Tak Rekrut ASN Baru

Tekan Efisiensi Belanja Pegawai, Pemkot Malang Berencana Tak Rekrut ASN Baru

Senin, 20 Apr 2026 12:00 WIB

Senin, 20 Apr 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Menindaklanjuti efisiensi anggaran yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, kini Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur…

ibu muda tak terima disalip toyor anaknya.

ibu muda tak terima disalip toyor anaknya.

Senin, 20 Apr 2026 11:33 WIB

Senin, 20 Apr 2026 11:33 WIB

SURABAYAPAGI-MOJOKERTO : Inge Marita (28) diringkus polisi setelah viral memaki pemotor perempuan hingga menoyor kepala anak SD di Jalan Empunala, Kota …

Lomba Panahan Tradisional Bertajuk ‘Gladen Alit’ di Nganjuk, Berbaju Adat Jawa

Lomba Panahan Tradisional Bertajuk ‘Gladen Alit’ di Nganjuk, Berbaju Adat Jawa

Senin, 20 Apr 2026 11:10 WIB

Senin, 20 Apr 2026 11:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Keseruan lomba panahan tradisional di halaman utara GOR Bung Karno Begadung, Kecamatan Nganjuk, dipenuhi anak-anak dan remaja…

Penetapan IG Susu Kambing Senduro Dongkrak Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Penetapan IG Susu Kambing Senduro Dongkrak Ekonomi Berbasis Potensi Lokal

Senin, 20 Apr 2026 10:55 WIB

Senin, 20 Apr 2026 10:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Penguatan ekonomi berbasis potensi lokal kembali menjadi bukti pembangunan Kabupaten Lumajang yang bertumpu pada kekuatan…

Pemkab Lumajang Sediakan Rumah Singgah Gratis Bagi Pasien Rujukan ke Surabaya

Pemkab Lumajang Sediakan Rumah Singgah Gratis Bagi Pasien Rujukan ke Surabaya

Senin, 20 Apr 2026 10:45 WIB

Senin, 20 Apr 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Sebagai wujud kepedulian dan keberpihakan yang terukur, sehingga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang resmi menyediakan rumah…

IHSG menguat "Wait and See" untuk suku bunga BI

IHSG menguat "Wait and See" untuk suku bunga BI

Senin, 20 Apr 2026 10:20 WIB

Senin, 20 Apr 2026 10:20 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Bursa Efek Indonesia (BEI) pada Senin pagi bergerak menguat di tengah pelaku pasar bersikap wait and …