Konser Dhani Dibubarkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Firman Rachman-Julian R, Wartawan Surabaya Pagi Sejak terjun ke politik praktis, Ahmad Dhani Prasetyo benar-benar apes. Kalah di Pilkada Bekasi 2017 dan dijatuhi vonis 18 bulan penjara (1,5 tahun) dalam kasus ujaran kebencian, kini musisi asal Surabaya ini juga mendekam di Rutan Kelas I Medaeng. Ironisnya lagi, konser solidaritas untuk Dhani bertajuk “Hadapi Dengan Senyuman” yang digelar di Grand City, Surabaya, Minggu (10/3/2019) malam, juga gagal terlaksana. Polisi membubarkan konser itu lantaran tak mengantongi ijin. Bahkan, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan turun tangan ke lokasi menemui panitia penyelenggara konser. Padahal sejumlah artis top direncanakan ikut tampil. Mulai Al Ghozali, putra musisi Ahmad Dhani dan istrinya, Mulaan Jameela. Beberapa artis selain Dewa 19 juga dijadwalkan ikut perform, seperti Virza, Arie Lasso dan Anang. Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menegaskan konser dibatalkan karena belum melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana mestinya. Dalam hal ini, penyelenggaraan konser seharusnya melengkapi izin keramaian dari pihak kepolisian. "Saya melihat ada permasalahan dalam hal perizinan antara pihak penyelenggara atau EO dengan pihak gedung. Ini kegiatan konser, harus melengkapi beberapa persyaratan. Sehingga, polisi belum mengeluarkan izin keramaian," kata Rudi kepada wartawan. Saat ditanya izin keramaian, dia mengatakan, pihak penyelenggara hanya mengantongi izin kampanye dari Bawaslu Kota Surabaya. Sebab, konser yang rencananya juga untuk mendukung finansial Ahmad Dhani ini akan dihadiri Sandiaga Uno, cawapres nomor urut 02. Rudi menegaskan, pembatalan konser ini tidak ada kaitannya dengan kegiatan salah satu cawapres. Ini murni karena soal administrasi perizinan yang tidak dilengkapi oleh pihak penyelenggara. "Ini harus kami luruskan, biar tidak salah informasi terkait izin konser dan kampanye. Pembatalan ini, sama sekali tidak ada kaitannya dengan kegiatan salah satu paslon capres. Ini murni karena administrasi perizinan," tandasnya. Tak Mau Berisiko Tidak adanya izin keramaian dari pihak kepolisian itu juga membuat pihak gedung, dalam hal ini Grand City, juga tidak memberikan izin tempat. Stevi, perwakilanan manajemen gedung mengatakan pihaknya juga terpaksa tidak memberikan izin tempat untuk penyelenggaraan konser lantaran pihak penyelenggara konser tidak memiliki izin keramaian dari pihak kepolisian setempat. "Kami selaku perwakilan manajemen gedung tidak bisa memberikan pemakaian tempat karena masalah kelengkapan adminisitrasi, jika salah satu syaratnya tidak terpenuhi maka kami tidak mau mengambil risiko," singkatnya. Aku Lalai Ketua Pelaksana Konser, Didik Darmadi mengakui dirinya memang belum mengurus izin keramaian. Menurutnya, ia lalai dalam mengurus perijinan di kepolisian setempat. Hal itu disampaikan satu jam sebelum konser dijadwalkan. "Kami meminta maaf dengan sangat kepada para fans Dewa 19, atas batalnya acara ini. Awalnya konser ini kami gagas sejak dua minggu lalu. Kemudian diperjalanannya, bang Sandi, Cawapres nomor 02 rencananya menghadiri acara konser tersebut. Setelah itu, saya pihak penyelenggara melakukan pengurusan izin kampanye di Polda Jatim. Setelah izin kami kantongi, ternyata harus ada izin yang kami kantongi lagi dari Polrestabes Surabaya yakni izin keramaian karena ini merupakan konser," papar Didik. Meski dibatalkan, Didik berencana akan menggelar acara konser ini minggu depan, tergantung jadwal kekosongan gedung. Selain itu juga, Didik juga menanggung refund bagi para fans yang sudah terlanjur membeli tiket. Ada sekitar 400 tiket yang sudah terjual dengan harga Rp 200 ribu dan VIP Rp 750 ribu. "Rencana mudah-mudahan minggu depan bisa kami gelar lagi dan tiket akan kami gratiskan. Untuk tiket kali ini, para penggemar yang sudah terlanjur membeli akan kami kembalikan. Bisa ke kantor Margorejo atau via transfer," tandasnya. Akibat pembatalan ini, pihak penyelenggara mengklaim menderita kerugian hingga Rp 400 juta. n
Tag :

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…