Zonasi Belum Bisa Diterapkan Sepenuhnya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur Saiful Rahman memiliki alasan tidak menerapkan sistem zonasi pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) sesuai Peremendikbud 51 tahun 2018. “Kalau 90 persen sangat menyulitkan, karena kurang ada pemerataan pada anak-anak yang mampu, atau anak-anak yang ingin mendapatkan fasilitas lebih baik,” kata Saiful Rahman, Kamis (2/5). Menurutnya, kuota 90 persen zonasi bisa diterapkan seandainya fasilitas di seluruh sekolah sudah merata. Sebaliknya, apabila fasilitas sekolah belum merata, pihaknya meminta untuk tidak dipaksakan. Saiful Rahman tahu konsekuensi yang akan diterima. Bisa saja sanksi kepada pemerintah daerah atau sekolah, karena tidak menerapkan sistem zonasi. Bisa berupa tidak diakomodasinya Data Pokok Pendidikan (Dapodik) nasional oleh Kemendikbud atau tidak mendapatkan bantuan dari pemerintah pusat. “Soal sanksi, ibu gubernur (Gubernur Khofifah Indar Parawansa) akan melakukan komunikasi dengan Mendikbud apabila akan ada sanksi. Memang setiap aturan itu, akan ada sanksi,” tuturnya. Pertimbangan Dindik Jatim, sistem zonasi tidak sesuai dengan realita di lapangan. Situasi dan kondisi harus diperhitungkan dengan matang dan cermat. “Kalau diterapkan, terus nanti jika didemo, justru malah tidak jalan,” tuturnya. Dalam skema penerimaan siswa baru tahun ajaran 2019/2020 ini, Pemprov Jatim tidak sepenuhnya melepas acuan yang tertuang dalam Permendikbud 51 Tahun 2018. Beberapa poin penerimaan siswa baru seperti lima persen jalur prestasi, lima persen perpindahan orang tua atau mutasi, dan 20 persen warga miskin tetap dipakai. Pendaftar kuota itu, lanjut Saiful Rahman, hanya bisa diakses dengan sistem pendaftaran secara manual. Sedangkan pendaftaran daring hanya dapat dilakukan bagi 70 persen sisanya yang akan diperebutkan. “Sekarang ini belum menggunakan jarak (zonasi). Sepenuhnya menggunakan ujian nasional. Kalau nilainya sama, pertimbangannya di dalam zona atau waktu pendaftaran,” tandas Saiful Rahman.
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…