Verval Reklamasi, DLH Jatim Temukan Tambang Ijin Habis Masih Beroperasi di Ponorogo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim DLH Jatim dan DLH Ponorogo saat melakukan Verval reklamasi di lokasi Tambang Ngrogung Kecamatan Ngebel beberapa waktu lalu. 
Tim DLH Jatim dan DLH Ponorogo saat melakukan Verval reklamasi di lokasi Tambang Ngrogung Kecamatan Ngebel beberapa waktu lalu. 

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur bersama DLH Kabupaten Ponorogo menggelar verifikasi lapangan terkait kewajiban reklamasi sejumlah tambang di wilayah Ponorogo.

Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan adanya aktivitas penambangan yang masih berjalan di Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, meskipun masa berlaku izin operasional tambang tersebut telah habis atau mati.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (P4) DLH Ponorogo, Herli Wahyu Margalina, mengonfirmasi adanya temuan tambang aktif dengan izin kedaluwarsa di Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan. Tambang tersebut awalnya terdaftar atas nama pribadi (Karyono), namun kini telah beralih status menjadi badan usaha (PT).

"Di Desa Kemiri itu memang untuk izinnya memang sudah habis. Tapi pihak yang mengelola, sampai saat ini kan masih dilakukan penambangan. Padahal izinnya kan sudah selesai," ujar Herli saat dikonfirmasi, Jumat (17/07/2026).

Menindaklanjuti temuan ini, tim verifikasi dari DLH Provinsi Jawa Timur yang berjumlah tujuh orang langsung melakukan langkah pembinaan di lokasi. Pembinaan tersebut melibatkan pihak pemerintah desa setempat, termasuk perangkat desa (Carik), untuk memediasi kesepakatan tindak lanjut dengan pihak pengelola tambang.

Meskipun verifikasi dilakukan di wilayah Kabupaten Ponorogo, Herli menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait pengawasan, pemberian sanksi, hingga penentuan teknis reklamasi berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat.

"Provinsi itu kan sekarang menjadi ranahnya provinsi, Pak. Bukan ranah kita. Kita kan sekadar mendampingi selaku tuan rumah," tambah Herli.

Ia juga menjelaskan bahwa penegakan hukum bagi penambang nakal yang mangkir dari kewajiban pemulihan lahan merupakan wilayah kerja Inspektur Tambang dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk menjamin pelaksanaan reklamasi, para penambang sebenarnya diwajibkan menempatkan dana jaminan reklamasi (jamrek) di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Plt. Kepala DLH Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko, menyatakan bahwa kegiatan verifikasi ini menyasar beberapa titik bekas tambang dan tambang aktif di Ponorogo, di antaranya berada di Desa Kemiri Kecamatan Jenangan, Desa Ngrogung Kecamatan Ngebel, dan Kecamatan Pulung.

Sapto menekankan bahwa seluruh penambang yang memiliki izin resmi wajib menyelesaikan dokumen dan merealisasikan rencana reklamasi setelah aktivitas pengerukan selesai demi menjaga keseimbangan ekosistem lokal.

"Yang pasti harus dikerjakan reklamasi itu, karena suatu kewajiban dari penambang. Kita harapkan teman-teman penambang itu selalu patuh terhadap aturan-aturan yang ditetapkan dalam SIUP-nya, termasuk reklamasi dan pemulihan lahan. Karena ini juga berkaitan dengan lingkungan," tegas Sapto.

Sapto menambahkan, koordinasi intensif dengan DLH Provinsi Jatim akan terus berjalan guna merumuskan kesepakatan teknis di lapangan, mulai dari jadwal pelaksanaan, metode pemulihan, hingga jenis vegetasi yang harus ditanam di area bekas tambang. Bagi penambang yang membandel, sanksi administratif berupa denda hingga pembekuan izin akan diterapkan. roh

Berita Terbaru

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Menteri Haji Ungkap Kendala Biaya Haji 2027, Tarif Penerbangan Saudia Airlines Masih Lebih Mahal 

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 22:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf atau Gus Irfan mengungkapkan pembahasan biaya penyelenggaraan ibadah haji 2027 masih berlangsung. S…

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

UNS Rebut Gelar Juara Beregu Campus League Badminton 2026 Usai Drama Tiga Set Lawan BINUS

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:11 WIB

SurabayaPagi, Bandung — Universitas Negeri Sebelas Maret (UNS) Surakarta merebut gelar juara beregu Campus League Badminton 2026 - The Nationals setelah m…

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Beredar Beras Bantuan Pangan Berubah Warna, Bulog Pastikan Tidak ada Beras Oplosan Seperti yang Diisukan

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 21:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Adanya peredaran beras bantuan pangan yang berubah warna di wilayah Semanding Tuban, langsung ditanggapi oleh Bulog Cabang B…

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Pupuk Bersubsidi Jatim Masih Tersisa 557 Ribu Ton, Fraksi PDIP Dorong Pengawasan Ketat

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA - Penyaluran pupuk bersubsidi di Jawa Timur hingga 21 September 2026 baru mencapai 73,64 persen. Dari total alokasi 2.115.951 ton,…

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Karyawan PT SPS di 5 Pabrik Gelar Doa Bersama Untuk para Korban Kecelakaan Kerja

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai bagian dari duka atas tragedi kecelakaan pekerjaan yang menewaskan 4 karyawan dan 3 lainya masih perawatan, semua karyawan…

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Empat Raperda Masuk DPRD, Aturan CSR Juga Ikut Diubah 

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

Jumat, 25 Sep 2026 19:21 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemkot Madiun ingin memperjelas peran forum yang mengoordinasikan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Untuk itu, Pemkot m…