Verval Reklamasi, DLH Jatim Temukan Tambang Ijin Habis Masih Beroperasi di Ponorogo

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tim DLH Jatim dan DLH Ponorogo saat melakukan Verval reklamasi di lokasi Tambang Ngrogung Kecamatan Ngebel beberapa waktu lalu. 
Tim DLH Jatim dan DLH Ponorogo saat melakukan Verval reklamasi di lokasi Tambang Ngrogung Kecamatan Ngebel beberapa waktu lalu. 

i

SURABAYA PAGI, Ponorogo – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Timur bersama DLH Kabupaten Ponorogo menggelar verifikasi lapangan terkait kewajiban reklamasi sejumlah tambang di wilayah Ponorogo.

Dalam inspeksi tersebut, tim menemukan adanya aktivitas penambangan yang masih berjalan di Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, meskipun masa berlaku izin operasional tambang tersebut telah habis atau mati.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup (P4) DLH Ponorogo, Herli Wahyu Margalina, mengonfirmasi adanya temuan tambang aktif dengan izin kedaluwarsa di Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan. Tambang tersebut awalnya terdaftar atas nama pribadi (Karyono), namun kini telah beralih status menjadi badan usaha (PT).

"Di Desa Kemiri itu memang untuk izinnya memang sudah habis. Tapi pihak yang mengelola, sampai saat ini kan masih dilakukan penambangan. Padahal izinnya kan sudah selesai," ujar Herli saat dikonfirmasi, Jumat (17/07/2026).

Menindaklanjuti temuan ini, tim verifikasi dari DLH Provinsi Jawa Timur yang berjumlah tujuh orang langsung melakukan langkah pembinaan di lokasi. Pembinaan tersebut melibatkan pihak pemerintah desa setempat, termasuk perangkat desa (Carik), untuk memediasi kesepakatan tindak lanjut dengan pihak pengelola tambang.

Meskipun verifikasi dilakukan di wilayah Kabupaten Ponorogo, Herli menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait pengawasan, pemberian sanksi, hingga penentuan teknis reklamasi berada di tangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan pemerintah pusat.

"Provinsi itu kan sekarang menjadi ranahnya provinsi, Pak. Bukan ranah kita. Kita kan sekadar mendampingi selaku tuan rumah," tambah Herli.

Ia juga menjelaskan bahwa penegakan hukum bagi penambang nakal yang mangkir dari kewajiban pemulihan lahan merupakan wilayah kerja Inspektur Tambang dan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Untuk menjamin pelaksanaan reklamasi, para penambang sebenarnya diwajibkan menempatkan dana jaminan reklamasi (jamrek) di Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.

Sementara itu, Plt. Kepala DLH Kabupaten Ponorogo, Sapto Djatmiko, menyatakan bahwa kegiatan verifikasi ini menyasar beberapa titik bekas tambang dan tambang aktif di Ponorogo, di antaranya berada di Desa Kemiri Kecamatan Jenangan, Desa Ngrogung Kecamatan Ngebel, dan Kecamatan Pulung.

Sapto menekankan bahwa seluruh penambang yang memiliki izin resmi wajib menyelesaikan dokumen dan merealisasikan rencana reklamasi setelah aktivitas pengerukan selesai demi menjaga keseimbangan ekosistem lokal.

"Yang pasti harus dikerjakan reklamasi itu, karena suatu kewajiban dari penambang. Kita harapkan teman-teman penambang itu selalu patuh terhadap aturan-aturan yang ditetapkan dalam SIUP-nya, termasuk reklamasi dan pemulihan lahan. Karena ini juga berkaitan dengan lingkungan," tegas Sapto.

Sapto menambahkan, koordinasi intensif dengan DLH Provinsi Jatim akan terus berjalan guna merumuskan kesepakatan teknis di lapangan, mulai dari jadwal pelaksanaan, metode pemulihan, hingga jenis vegetasi yang harus ditanam di area bekas tambang. Bagi penambang yang membandel, sanksi administratif berupa denda hingga pembekuan izin akan diterapkan. roh

Berita Terbaru

Koperasi KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Toreh Prestasi Sebagai Predikat Koperasi Sehat

Koperasi KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Toreh Prestasi Sebagai Predikat Koperasi Sehat

Jumat, 17 Jul 2026 11:47 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:47 WIB

Koperasi KPRI RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Toreh Prestasi Sebagai Predikat Koperasi Sehat   SURABAYAPAGI.com, Sumenep Satu lagi Prestasi ditorehkan Koperasi …

Percepat Penuntasan Laporan Warga, Wali Kota Surabaya Instruksikan Jajaran OPD hingga Gencarkan Program ASRI

Percepat Penuntasan Laporan Warga, Wali Kota Surabaya Instruksikan Jajaran OPD hingga Gencarkan Program ASRI

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mempercepat penuntasan laporan warga, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menginstruksikan kepada jajaran organisasi…

Lewat Alat ‘Tax Mapper’, Pemkab Situbondo Optimalkan Penarikan Pajak Restoran dan Hotel

Lewat Alat ‘Tax Mapper’, Pemkab Situbondo Optimalkan Penarikan Pajak Restoran dan Hotel

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah atau PAD, Pemerintah Situbondo, tengah memaksimalkan…

Optimalkan Peran Paralegal, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejaksaan Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum 

Optimalkan Peran Paralegal, Pemkot Mojokerto Gandeng Kejaksaan Gelar Sosialisasi Penyuluhan Hukum 

Jumat, 17 Jul 2026 10:53 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:53 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menyelenggarakan sosialisasi penyuluhan…

Terjebak Kebakaran Lahan Tebu di Blitar, Nenek 63 Tahun Meninggal Dunia

Terjebak Kebakaran Lahan Tebu di Blitar, Nenek 63 Tahun Meninggal Dunia

Jumat, 17 Jul 2026 10:11 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 10:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Kobaran api yang membakar tanaman tebu di lahan garapan Perum Perhutani Puthuk Anom, RPH Ngrejo di Desa Tumpakepuh, Kec. Bakung, K…

Kampus Berdampak dan Masa Depan Pengabdian Mahasiswa

Kampus Berdampak dan Masa Depan Pengabdian Mahasiswa

Jumat, 17 Jul 2026 08:15 WIB

Jumat, 17 Jul 2026 08:15 WIB

Oleh: Odjie SamrojiPengurus HIMA Bid. Eksternal & Pengabdian Masyarakat Program S3 Manajemen Universitas Negeri Surabaya   Beberapa tahun terakhir, istilah …