Bayar Hutang Ibu, Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp53 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Digaji lebih dari UMR, terdakwa Handi Kusuma Atmaja masih belum merasa puas. Dia menggelapkan uang perusahaan hingga Rp53 juta sehingga harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Ganis Shindu kepala cabang perusahaan tersebut mengatakan bahwa terdakwa menggelapkan uang tersebut dengan modus menyalin nota pembelian. "Terdakwa melakukan penagihan kepada para konsumen dengan bukti nota sebanyak 56 lembar, kemudian dari penagihan tersebut, terdakwa menerima uang pembayaran yang nantinya disetorkan kepada perusahaan," terang Ganis saat memberikan kesaksian, Senin, (8/7/2019). Sebagai kepala cabang, Ganis mengaku bahwa terdakwa Handi terhitung masih karyawan baru karena bekerja sebagai sales selama delapan bulan di PT Gunung Subur Sejahtera. "Bayarannya ya UMR belum lagi ada tunjangan lainnya," lanjutnya. Lantas, terdakwa mengaku dirinya harus melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang ibunya. "Uangnya saya gunakan membayar hutang ibu saya sebagai bendahara PKK di kampung," kata terdakwa Handi. Oleh sebab itu, JPU Damang Anubowo menjerat terdakwa dengan Pasal 374 KUHP. Diketahui, terdakwa bekerja di PT. Gunung Subur pada Juni hingga November 2018. Sebagai sales yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penjualan sekaligus melakukan penagihan tanpa sepengetahuan atau seizin Kepala Cabang di PT. Gunung Subur Sejahtera, menggunakan uang penagihan dari para konsumen senilai Rp53 juta. (bd/zaf)
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…