Bayar Hutang Ibu, Nekat Gelapkan Uang Perusahaan Rp53 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Digaji lebih dari UMR, terdakwa Handi Kusuma Atmaja masih belum merasa puas. Dia menggelapkan uang perusahaan hingga Rp53 juta sehingga harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Ganis Shindu kepala cabang perusahaan tersebut mengatakan bahwa terdakwa menggelapkan uang tersebut dengan modus menyalin nota pembelian. "Terdakwa melakukan penagihan kepada para konsumen dengan bukti nota sebanyak 56 lembar, kemudian dari penagihan tersebut, terdakwa menerima uang pembayaran yang nantinya disetorkan kepada perusahaan," terang Ganis saat memberikan kesaksian, Senin, (8/7/2019). Sebagai kepala cabang, Ganis mengaku bahwa terdakwa Handi terhitung masih karyawan baru karena bekerja sebagai sales selama delapan bulan di PT Gunung Subur Sejahtera. "Bayarannya ya UMR belum lagi ada tunjangan lainnya," lanjutnya. Lantas, terdakwa mengaku dirinya harus melakukan perbuatan tersebut untuk membayar hutang ibunya. "Uangnya saya gunakan membayar hutang ibu saya sebagai bendahara PKK di kampung," kata terdakwa Handi. Oleh sebab itu, JPU Damang Anubowo menjerat terdakwa dengan Pasal 374 KUHP. Diketahui, terdakwa bekerja di PT. Gunung Subur pada Juni hingga November 2018. Sebagai sales yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melakukan penjualan sekaligus melakukan penagihan tanpa sepengetahuan atau seizin Kepala Cabang di PT. Gunung Subur Sejahtera, menggunakan uang penagihan dari para konsumen senilai Rp53 juta. (bd/zaf)
Tag :

Berita Terbaru

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Lapak Asik

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…