Tersangka Baru Dugaan Kredit Fiktif Rp10 Miliar, Terancam Dijemput Paksa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya kembali menetapkan tersangka dugaan kasus kredit fiktif di Bank BRI Surabaya senilai Rp10 miliar. Adapun tersangka baru dalam kasus ini adalah Nur Kholifah (NK) selaku pihak swasta. Karena tak pernah hadir ia pun terancam dijemput paksa. Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Surabaya, Heru Kamarullah membenarkan hal itu. Sebelumnya, NK sempat diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Setelah ditemukan bukti-bukti cukup, selanjutnya pada Rabu (10/7/2019) penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Surabaya menetapkan NK sebagai tersangka. “NK ini punya peranan sebagai penyedia dokumen-dokumen fiktif. Kemudian bekerjasama dengan kedua tersangka sebelumnya untuk dugaan kasus mark upanggunan dan penggunaan kredit tidak sesuai dengan tujuan kredit,” kata Heru Kamarullah saat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (15/7/2019). Penetapan NK sebagai tersangka, sambung Heru, sebagai pengembangan dari penyidikan terhadap dua tersangka sebelumnya, yaitu Nanang Lukman Hakim dan Lanny Kusumawati. Sebelum penetapan tersangka, pihaknya sebelumnya melakukan panggilan terhadap yang berangkutan. Sayangnya tersangka tidak mengindahkan panggilan dari Kejaksaan, sehingga penetapan tersangka secara in absentia (dengan ketidakhadiran). Kendati begitu, Heru mengimbau kepada tersangka agar bersikap kooperatif terhadap panggilan dari Kejaksaan. Sebab, Kejaksaan sudah melayangkan panggilan terhadap NK dalam kapasitasnya sebagai tersangka guna menjalani pemeriksaan pakan ini. “Kami mengimbau untuk tersangka (NK) lebih kooperatif dengan aparat penegak hukum. Dan memenuhi panggilan Kejaksaan. Kalau pun tidak hadir, kami pasti kejar sampai kemana pun,” tegas Heru. Tak hanya fokus pada penyidikan, Heru mengaku saat ini penyidik melakukan asset tracing (penelusuran aset) terhadap hasil kejahatan dalam kasus ini. Tujuannya untuk melakukan asset recovery (pengembalian aset) dari tindak pidana yang dilakukan tersangka. Untuk penyitaan terhadap aset-aset itu, pihaknya berkoordinasi dan meminta izin dari Pengadilan. “Aset-aset yang diduga hasil kejahatan dari tersangka sudah kami petakan. Untuk penyitaan aset yang berupa tanah dan bangunan di Surabaya ini, kami harus meminta izin dari Ketua PN (Pengadilan Negeri),” ucapnya. Heru menambahkan, pihaknya juga sedang mencari bukti-bukti dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Sebab, berdasarkan penetapan tiga tersangka dalam kasus ini, pihaknya meyakini adanya dugaan keterlibatan pihak-pihak, selain dari tiga tersangka. “Saya yakin semakin kesini, semakin terbuka dan nanti akan ketahuan siapa semua. Kuat dugaan ini ada kerja sama antara semua pelaku, dan lebih dari dua orang. Buktinya pun sudah bisa dipetakan,” ungkapnya. Sebelumnya, Kejari Surabaya menetapkan dua tersangka dugaan kredit fiktif di Bank BRI Surabaya senilai Rp10 miliar. Kedua tersangka yang dijebloskan di Rutan Kejati Jatim adalah Nanang Lukman Hakim selaku mantan Associate Account Officer (AAO) pada PT BRI (Persero) di Surabaya. Kemudian tersangka Lanny Kusumawati selaku debitur atau pihak ketiga. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (bd)
Tag :

Berita Terbaru

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

SIG Pertahankan Kinerja Positif di 2025 Lewat Transformasi dan Efisiensi

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) berhasil menjaga kinerja keuangan tetap positif sepanjang tahun 2025 di tengah tekanan i…

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Dukung WFH Setiap Jumat, Ketua Komisi A: Harus Dijalankan Dengan Sistem Monitoring 

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan langkah antisipatif menyusul kebijakan Work From Home (WFH) setiap Jumat bagi…

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Konflik Global Berdampak ke Sawah, HKTI Jatim Dorong Transformasi Energi Pertanian

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dampak konflik global mulai dirasakan hingga ke sektor pertanian di daerah. Ketidakpastian pasokan energi, khususnya bahan bakar m…

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Satpolairud Gresik Evakuasi Mayat Lansia yang Ditemukan Mengapung di Dermaga Petro

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 18:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Petugas dari Satpolairud Polres Gresik mengevakuasi sesosok jasad pria lanjut usia yang ditemukan mengapung di area bawah dermaga P…