Kejaksaan Buru, Bos Surabaya Country

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dibebaskan Hakim PN, Dipenjarakan Hakim MA 1,5 Tahun Budi Mulyono Wartawan Surabaya Pagi Bambang Poerniawan, Direktur PT Surabaya Country, terdakwa dugaan perkara penggelapan saham bisa dipastikan tak lama lagi bakal meringkuk di sel tahanan. Tim buser Kejaksaan sedang melakukan perburuan terhadap terpidana penggelapan dalam jabatan ini. Eksekusi dilakukan kejaksaan Berdasarkan putusan bernomor 82K/PID/2019, majelis hakim tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, menyatakan Bambang Poerniawan terbukti bersalah dan menjatuhi hukuman 1,5 tahun penjara. Padahal, Bambang sempat dibebaskan oleh hakim PN Surabaya. Majelis hakim Agung yang diketuai Dr Suhadi SH, MH menyatakan Bambang Poerniawan secara sah dan menyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan, dan memerintahkan untuk segera ditahan. Putusan tingkat kasasi dibacakan pada Rabu 27 Maret 2019 lalu. Ditunjuk jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sebagai jaksa eksekutor. Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya Fariman membenarkan pihaknya sudah menerima salinan putusan kasasi MA tersebut. “Salinan putusan MA sudah kita terima sejak beberapa bulan lalu. Saat ini kita sedang melakukan pencarian terhadap terpidana guna melaksanakan eksekusi putusan hakim. Pastinya, proses ini (eksekusi, red) sedang berjalan,” ujar Fariman, Rabu (17/7/2019). Fariman juga menerangkan, pihaknya telah membentuk tim jaksa dari Seksi Intelijen sebagai jaksa eksekutor. Terpisah, Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Surabaya Fathur Rochman saat dikonfirmasi menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya sudah mengirimkan permohonan cekal terhadap terpidana. “Surat permohonan cekal sudah kita kirim, selain itu kita juga sudah berkordinasi dengan pihak kepolisian maupun Adhyaksa Monitoring Center (AMC) guna mempermudah berjalannya proses pencarian terpidana ini,” ujarnya, Rabu (17/7/2019). Untuk diketahui, putusan majelis hakim MA RI ini sekaligus membatalkan putusan majelis hakim tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Sigit Sutriono sebelumnya. Pada putusan bernomor 571/PID.B/2018/PN. SBY tersebut, hakim membebaskan Bambang dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang tingkat pertama, tim JPU menuntut Bambang Poerniawan 2 tahun penjara. Berkas tuntutan dibacakan jaksa Darmawati Lahang pada sidang yang digelar di PN Surabaya, Juli 2018 lalu. “Terdakwa Bambang Poerniawan terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana sesuai pasal 374 KUHP. Menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman selama dua tahun penjara dengan perintah untuk segera ditahan,” ujar JPU saat membacakan tuntutannya. Bambang Poerniawan ditetapkan sebagai terdakwa setelah jaksa menyakini dirinya telah melakukan penggelapan saham senilai Rp 510 juta. Modal yang disetor oleh pemegang saham untuk modal perusahaan, malah digunakan Bambang tidak sesuai peruntukan. Uang tersebut malah dipergunakan untuk membayar tunggakan hutang perusahaan. Tak pelak hal itu berdampak pada nilai saham penyetor yang tak kunjung bertambah. Atas tindakannya itu, akhirnya Bambang dilaporkan oleh Susastro Soephomo kepada pihak berwajib. Setelah dinilai memenuhi unsur pidana, akhirnya oleh jaksa berkas perkara Bambang dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan. Sebelumnya, Bambang sempat protes atas penetapan tersangka dirinya kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jatim. Ia mengajukan permohonan praperadilan terhadap Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp.Sidik/189/III/2016/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2016 Jo. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/1113/VI/2017/Ditreskrimum melalui PN Surabaya. Namun, upaya protes Bambang tersebut kandas. Melalui putusan majelis hakim PN Surabaya, permohonan praperadilan tersebut ditolak dan menyatakan penyidikan yang dilakukan polisi telah sah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tag :

Berita Terbaru

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mencuatnya Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat kader di Jawa Timur ikut…

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya - Menghadapi tantangan baru era politik digital menjadi perhatian PDI Perjuangan Kota Surabaya dalam rangkaian Peringatan Bung Karno…

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…