CV Adhi Djojo Desak Polda Jatim Amankan Bagus Setyo Penambang Ilegal di Kun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Perusahaan tambang pasir dan batu (sirtu) CV Adhi Djojo Kediri meminta Polda Jatim segera merespon aduannya seminggu lalu. Pasalnya Bagus Setyo yang dituding sebagai penambang ilegal di lokasi penambangan miliknya di Kunjang Kabupaten Kediri tidak segera ditindak oleh aparat kepolisian. Bagus Setyo warga Malang dituding menambang ilegal di Dusun Jember, Desa Pare Lor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri meski sudah diperingatkan beberapa kali untuk berhenti. Bahkan CV Adhi Djojo juga meminta Bagus Setyo membuat surat pernyataan. Imam Muhklas, selaku kuasa hukum CV Adhi Djojo Kediri menegaskan, kliennya tidak memiliki hubungan hukum apapun dengan Bagus Setyo. Sehingga kegiatan penambangan di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik CV Adhi Djojo disebut sebagai tindakan penyerobotan lahan dan aktvitas yang ilegal. "Tidak ada sangkut pautnya antara CV Adhi Djojo dengan Bagus Setyo. Karena kami melakukan perjanjian kerjasama dengan Ismiyarso bukan dengan Bagus Setyo. Selain itu, perjanjian tersebut sudah berakhir, sejak adanya putusan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, 3 Mei 2018 lalu. Pengadilan mengabulkan gugatan wanprestasi yang kami ajukan terhadap Ismiyarso," tegas Imam Muklas, Selasa (23/7/2019). Putusan tersebut berisi, pertama mengabulkan tuntutan provisi sebagian. Kedua, memerintahkan tergugat untuk menghentikan segala aktivitas bahwa pengelolaan atas lokasi galian sirtu di Desa Pare Lor, Kecamatan Kunjang, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dengan kode wilayah 22 35 06 5 40 2017 004 IUP OP seluas 20.34 Ha. Ketiga memerintahkan kedua belah pihak melanjutkan pemeriksaan pokok pekara. Salah satu materi gugatan wanprestasi yang diajukan CV Adhi Djojo kepada Ismiyarso karena tergugat tidak memenuhi tanggungan pajak. Padahal dalam memorandum of understanding (MoU) yang dibuat kedua belah pihak, tanggungan pajak dibebakan kepada pengelola yakni Ismiyarso. Hingga akhir Desember 2017, tanggungan pajak yang muncul sebesar Rp 477 juta dengan pendapatan tambang mencapai Rp 6,3 miliar. Sebelumnya, Bagus Setyo menyebut dirinya sebagai investor yang selama ini menjadi penyandang dana dari aktivitas pertambangan sirtu di Pare Lor Kunjang Kabupaten Kediri tersebut. Dia menempatkan Ismiyarso, sebagai orang kepercayaan dalam wadah konsorsium yang melakukan perjanjian kerjasama investasi dengan CV Adhi Djojo Kediri. Bagus Setyo juga membeber sejumlah bukti kwitansi pembayaran dan transfer uang kepada M. Khabibi dan keluarganya, selaku direktur CV Adhi Djojo. Bahkan, Nasikul Khoiri Abadi, SH. MH, sebagai kuasa hukum Bagus Setyo menyebut investor telah menggerojok dana yang sangat besar kepada CV Adhi Djojo. Anggaran tersebut untuk keperluan pengurusan izin tambang, pembuatan akses jalan menuju lokasi tambang, kompensasi lahan yang sebelumnya digarap oleh masyarakat dan dana keperluan lain. Totalnya di atas Rp 6 miliar. Akibat konflik yang terjadi, pihaknya merasa menjadi korban penipuan dari kerjasama investasi itu. Sementara itu, Imam Muhklas mengatakan, bukti kwitansi yang ditunjukkan oleh Bagus Setyo tidak memiliki relevansinya. Sebab, bukti tersebut atas nama CV Adhi Djojo yang sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim dalam persidangan. Bukti kwitansi, transfer maupun surat tersebut, kata Imam Muhklas telah diuji di meja hijau. "Kwitansi-kwitansinya itu sudah dipertimbangkan oleh majelis hakim. Dan perkara tersebut sudah diputus oleh majelis hakim. Sementara amar putusannya adalah memerintahkan tergugat (Ismiyarso) untuk memberhentikan segala aktivitas pertambangan. Sebenarnya, yang bersangkutan sudah berhenti. Tetapi, mulai awal bulan ini ada pihak yang menambang lagi (Bagus Setyo)," beber Imam Muhklas. Aktivitas penambangan di lahan IUP CV Adhi Djojo tersebut diakui oleh Bagus Setyo sendiri. Bahkan, yang bersangkutan membuat sebuah surat pernyataan. Yang mana isi surat pernyataan tersebut adalah ‘Dengan Ini Saya Menyatakan dan Bertanggung Jawab Penuh atas Penambangan Yang Saya Lakukan di Wilayah UP dan OP CV. Adhi Djojo mulai terhitung Tanggal 8 Juli 2019′ (awal kegiatan pertambangan). Benar-benar Saya Lakukan Dengan Sadar dan Tanpa Izin Dari Direktur Pemilik Izin CV Adhi Djojo’. Surat pernyataan itu dibuat di Kunjang, 8 Juli 2019 da ditanda tangani oleh Bagus Setyo) diatas materi Rp 6.000. "Tentang surat pernyataan itu, dimana yang bersangkutan mengakui, menyatakan dan bertanggung jawab penuh melakukan penambangan di wilayah IUP CV Adhi Djojo. Dilakukan secara sadar dan tanpa izin. Terkait surat pernyataan itu, yang bersangkutan membuat tanpa ada tekanan dan paksaan dari pihak manapun dan bertanggung jawab pidana dan perdata. Hal itu mererugian pihak CV Adhi Djojo," tandasnya. Can
Tag :

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…