SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Ahli Hukum Pidana dan Acara Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang Dr Prija Djatmika menerangkan bahwa tidak ada tindak pidana penggelapan bila tenggang waktu dalam perjanjian para pihak belum berakhir.
Penegasan tersebut disampaikan Prija saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Kejari Gresik sebagai ahli pada persidangan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa H Mahmud, caleg terpilih dari Partai Nasdem di PN Gresik, Selasa (23/7).
Ahli mengakui bila dia telah memberi keterangan kepada penyidik polda (Jatim) bahwa dalam kasus ini sudah timbul dugaan tindak penipuan dan penggelapan sesuai diatur dalam pasal 378 dan 372 KUHP. "Tapi saat itu saya diberitahu kalau batas waktu perjanjian antara pihak pelapor dan terlapor sudah berakhir," ungkapnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi.
Setelah ahli mengetahui jika dalam surat perjanjian kedua belah pihak (PT Bangun Sarana Baja/BSB dengan H Mahmud) yang dituangkan di atas akte notaris ternyata masa kontraknya belum habis, maka dinyatakan ahli belum terjadi tindak pidana penggelapan, apalagi penipuan. "Semua unsur-unsur pidananya belum terpenuhi karena perjanjian yang mengikat kedua pihak masih berproses, atau masih dalam ikatan keperdataan," jelas ahli yang juga mantan jurnalis.
Seperti diketahui, pada 2014 antara PT BSB dan terdakwa H Mahmud membuat perjanjian di hadapan notaris Kamiliah Bahasuan. Isinya, PT BSB menugaskan kepada H Mahmud mencarikan lahan seluas 50 hektar di Desa Banyuurip, Kecamatan Ujungpangkah, dengan total dana yang disepakati sebesar Rp 90 miliar. Dalam isi perjanjian juga disebutkan secara jelas tentang masa kontrak, yakni selama 2 tahun.
Namun perjanjian baru berjalan 7 bulan tiba-tiba pihak PT BSB melaporkan H Mahmud ke polisi dengan tuduhan menipu dan menggelapkan uang Rp 15 miliar yang sudah disetorkan ke Mahmud.
Sesuai jadual sebelumnya, sejatinya pada sidang Selasa (23/7) selain ahli hukum pidana Dr Prija Djatmika juga rencana dihadirkan Hendra Kurniawan selaku direktur utama PT BSB, namun saksi ini kembali beehalanngan. JPU menyampaikan surat pemberitahuan kepada majelis hakim bahwa saksi tidak bisa hadir karena sedang ada urusan di Jakarta.
Persidangan selanjutnya diagendakan pada Kamis (25/7) untuk mendengarkan saksi meringankan dan 2 ahli hukum pidana dari pihak terdakwa. Mereka adalah Prof Nur Basuki (Unair) dan Dr Sholehuddin (Ubhara). did
Editor :
Mariana Setiawati
Berita Terbaru
Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB
Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB
SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…
Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB
Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…
Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB
Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…
Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB
Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…
Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB
Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…
Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB
Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…