SURABAYA PAGI, Gresik - Pengajar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya Sapta Aprilianto SH MH LLM berharap penanganan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa H Mahmud mempertimbangkan asas ultimate remedium.
Pendapat tersebut dikemukakan Sapta saat memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana di PN Gresik yang menyidangkan kasus Mahmud, yang juga caleg terpilih dari Partai Nasdem, Kamis (25/7).
Penerapan asas hukum ultimate remedium, menurut Sapta, bisa menjadi senjata pamungkas untuk menyelesaikan suatu persoalan hukum sepanjang hukum di luar hukum pidana masih sedang berproses, seperti halnya hukum perdata atau hukum administrasi.
Dalam hukum pidana, kita mengenal istilah ultimum remidium”. Artinya bahwa sanksi pidana dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya. Dengan perkataan lain, dalam suatu undang-undang sanksi pidana dicantumkan sebagai sanksi yang terakhir,setelah sanksi perdata, maupun sanksi administratif.
Mekanisme ultimate remedium dipergunakan, selain memberikan kepastian hukum juga agar proses hukum pidana yang cukup panjang dapat memberikan keadilan baik terhadap korban maupun terhadap pelaku itu sendiri.
Penerapan asas hukum pidana tersebut mengemuka setelah penasihat hukum terdakwa H Mahmud, Michele Hariyanto meminta pendapat ahli dalam persidangan. Pertimbangannya, karena saat ini PN Gresik juga sedang menangani perkara gugat menggugat antara kliennya dengan PT BSB dalam obyek yang sama.
"Kami tidak meminta kasus pidananya untuk dihentikan, melainkan hanya memohon agar dipending terlebih dahulu sembari menunggu keluarnya putusan pada perkara perdatanya," pinta Michele usai persidangan.
Kembali kepada keterangan ahli Sapta Aprilianto seputar delik pasal 378 dan 372 yang didakwakan JPU kepada terdakwa H Mahmud. Dia mengatakan, kedua pasal ini memiliki unsur pidana yang sama, yakni unsur dengan sengaja melawan hukum.
Dalam penggelapan harus dipastikan bahwa barang atau uang pada pelaku adalah milik orang lain. Namun unsur ini tidak berlaku bila diterapkan pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak. "Selama masih ada kesepakatan maka tidak ada unsur pidana yang bisa diberlakukan," ujar Sapta dalam persidàngan yang berakhir hinggal pukul 19.00.
Persidangan yang menjadi atensi publik Gresik ini akan kembali digelar pada Selasa (30/7) pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. did
Editor :
Mariana Setiawati
Berita Terbaru
Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB
Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB
SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…
Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB
Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…
Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB
Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…
Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB
Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…
Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB
Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…
Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB
Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…