Ahli Sarankan Kasus H Mahmud Menerapkan Asas Ultimate Remedium

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Gresik - Pengajar hukum pidana Universitas Airlangga Surabaya Sapta Aprilianto SH MH LLM berharap penanganan kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa H Mahmud mempertimbangkan asas ultimate remedium. Pendapat tersebut dikemukakan Sapta saat memberikan keterangan sebagai ahli hukum pidana di PN Gresik yang menyidangkan kasus Mahmud, yang juga caleg terpilih dari Partai Nasdem, Kamis (25/7). Penerapan asas hukum ultimate remedium, menurut Sapta, bisa menjadi senjata pamungkas untuk menyelesaikan suatu persoalan hukum sepanjang hukum di luar hukum pidana masih sedang berproses, seperti halnya hukum perdata atau hukum administrasi. Dalam hukum pidana, kita mengenal istilah ultimum remidium”. Artinya bahwa sanksi pidana dipergunakan manakala sanksi-sanksi yang lain sudah tidak berdaya. Dengan perkataan lain, dalam suatu undang-undang sanksi pidana dicantumkan sebagai sanksi yang terakhir,setelah sanksi perdata, maupun sanksi administratif. Mekanisme ultimate remedium dipergunakan, selain memberikan kepastian hukum juga agar proses hukum pidana yang cukup panjang dapat memberikan keadilan baik terhadap korban maupun terhadap pelaku itu sendiri. Penerapan asas hukum pidana tersebut mengemuka setelah penasihat hukum terdakwa H Mahmud, Michele Hariyanto meminta pendapat ahli dalam persidangan. Pertimbangannya, karena saat ini PN Gresik juga sedang menangani perkara gugat menggugat antara kliennya dengan PT BSB dalam obyek yang sama. "Kami tidak meminta kasus pidananya untuk dihentikan, melainkan hanya memohon agar dipending terlebih dahulu sembari menunggu keluarnya putusan pada perkara perdatanya," pinta Michele usai persidangan. Kembali kepada keterangan ahli Sapta Aprilianto seputar delik pasal 378 dan 372 yang didakwakan JPU kepada terdakwa H Mahmud. Dia mengatakan, kedua pasal ini memiliki unsur pidana yang sama, yakni unsur dengan sengaja melawan hukum. Dalam penggelapan harus dipastikan bahwa barang atau uang pada pelaku adalah milik orang lain. Namun unsur ini tidak berlaku bila diterapkan pada suatu kesepakatan atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak. "Selama masih ada kesepakatan maka tidak ada unsur pidana yang bisa diberlakukan," ujar Sapta dalam persidàngan yang berakhir hinggal pukul 19.00. Persidangan yang menjadi atensi publik Gresik ini akan kembali digelar pada Selasa (30/7) pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. did
Tag :

Berita Terbaru

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Dirut Petrokimia Gresik Raih Best CEO Visionary Leadership di Anugerah BUMN 2026

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Petrokimia Gresik, perusahaan Solusi Agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, kembali menorehkan prestasi membanggakan dengan m…

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Latihan Rutin di Tengah Puasa, Atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun Siapkan Diri Menuju Kejurprov dan Porprov

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 20:36 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – ‎Meski menjalani ibadah puasa di bulan Ramadhan, para atlet IBCA BFC MMA Kota Madiun tetap menjalani latihan rutin sebagai per…

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Silaturahmi dan Bukber, DPW PAN Jatim Serahkan SK Kepengurusan 27 Kota/Kabupaten

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sebanyak 27 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PAN di Jawa Timur resmi menerima Surat Keputusan (SK) kepengurusan dari Dewan Pimpinan…

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Motor Tosa Untuk 60 KDKMP di Lamongan Diserahkan

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebanyak 60 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Lamongan resmi menerima Motor Tosa, yang diserahkan secara simbolis…

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Demokrat Jatim Gelar Bukber dan Santuni Anak Yatim, Kader Diingatkan Tetap Dekat dengan Rakyat

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 18:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Momentum bulan suci Ramadan dimanfaatkan jajaran Partai Demokrat Jawa Timur untuk memperkuat kepedulian sosial sekaligus m…

Polres Blitar Siapkan Berbagai Upaya Pengamanan dalam Ops Ketupat Jelang Idul Fitri

Polres Blitar Siapkan Berbagai Upaya Pengamanan dalam Ops Ketupat Jelang Idul Fitri

Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB

Jumat, 13 Mar 2026 17:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Jajaran Polres Blitar terus melakukan berbagai upaya dalam memberikan pelayanan pengamanan kepada masyarakat dalam rangka pelaksanaan…