Eksekusi Rumah di Kediri Ricuh

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Eksekusi rumah di Jalan Raya Kediri-Nganjuk Desa Wonoasri Kabupaten Kediri berujung ricuh, Selasa (30/7/2019). Aksi saling dorong terjadi ketika petugas Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri akan mengeksekusi rumah milik Nur Laila Dewi warga setempat. Kericuhan dipicu karena sejumlah keluarga Nur Laila sebagai termohon eksekusi berusaha menghalangi petugas. Bahkan di dalam rumah termohon juga menggelar pengajian agar eksekusi tersebut dapat ditunda. Aksi saling dorong terjadi saat petugas berusaha membuka pintu. Sejumlah keluarga yang menolak akhirnya terpaksa diamankan agar eksekusi tetap berjalan. Aksonul Huda, SH. Kuasa Hukum pemohon eksekusi Yusik Arianto mengatakan, permohonan eksekusi ini sudah berkekuatan hukum tetap. "Kalau tidak salah perkara ini sudah diputus dan berkekuatan hukum sehingga bisa dilakukan eksekusi hari ini," ujarnya. Lanjut Akshon, eksekusi tersebut sudah sempat dilakukan namun dinyatakan gagal. Eksekusi hari ini menurut dia sudah sesuai hukum. "Ini eksekusi yang kedua. Sebagai negara hukum kita harus hormati prosesnya. Memang tadi pihak keluarga menyampaikan bahwa perkara tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Kota Kediri, namun soal adanya perkara lanjutan itu tidak berpengaruh dengan eksekusi ini. Dan kami sejauh ini belum menerima salinan gugatan perkara tersebut," imbuhnya. Sebelumnya, Nur Laila selaku termohon eksekusi memiliki hutang Rp 100 juta di Bank Danamon. Memasuki bulan ke 7 dirinya tidak sanggup membayar hingga akhirnya meminta bantuan Yusik Arianto. Kedua belah pihak akhirnya membuat kesepakatan. Kesepakatan itu dengan jaminan sertifikat rumah milik Nur Laila dan dibuat dihadapan notaris dengan menandatangani sejumlah surat. Namun setelah beberapa bulan Nur Laila terkejut ketika sutat tersebut berubah menjadi akta jual beli. Pihak termohon meminta penundaan eksekusi. Mengingat pihaknya saat ini masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan pengadilan tersebut. Sementara pihak pemohon yakni Yusik Arianto menilai jika putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap. **foto** Eksekusi tetap berlangsung meski sempat terjadi kericuhan. Sekitar pukul 09.00 WIB puluhan petugas kepolisian dan Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri berada di lokasi. Petugas terpaksa membuka pintu untuk melakukan eksekusi. Sejumlah barang dikeluarkan secara paksa agar rumah tersebut dalam keadaan kosong. Petugas juga menjaga dan menunggu di lokasi hingga sore karena pihak keluarga menggelar pengajian. Can
Tag :

Berita Terbaru

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Penjual Tempe di Pacitan Disiram Air Keras Oleh OTK, Begini Kronologinya!

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:49 WIB

SURABAYA PAGI, Pacitan- Aksi brutal dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terhadap seorang pedagang tempe di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Korban yang…