H Mahmud Dituntut 3 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik akhirnya menuntut 3 tahun pidana penjara kepada terdakwa H Mahmud, caleg legislatif terpilih dari Partai Nasdem. Tuntutan dibacakan pada persidangan lanjutan di PN Gresik dengan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi, Kamis (1/8). Berkas tuntutan setebal 38 halaman dibacakan secara bergantian oleh dua JPU, yakni Lila Yurifa Prihasti dan Budi Prakoso. Sementara terdakwa didampingi 3 penasihat hukum. Dalam dalih tuntutannya, tim JPU mengemukakan bahwa terdakwa secara nyata terbukti dalam persidangan melakukan tindakan penggelapan sesuai dakwaan kedua jaksa penuntut umum. "Semua unsur pidana pasal 372 KUHP secara sah dan meyakinkan terbukti dilakukan terdakwa sehingga tidak ada lagi alasan pembenar dan pemaaf bagi terdakwa," ujar Jaksa Budi Prakoso saat membacakan tuntutan. Maka akibat dari tindakan terdakwa tersebut, menurut JPU, PT BSB selaku pembeli lahan telah mengalami kerugian sebesar Rp 10,3 miliar. Kendati ada surat perjanjian diantara mereka, namun JPU tetap beranggapan bahwa terdakwa tetap enggan mengembalikan uang tersebut ke PT BSB meski perjanjian belum berakhir. Uang Rp 10,3 miliar tersebut merupakan bagian dari dana Rp 15,3 miliar yang sudah diterima terdakwa H Mahmud dari PT BSB. Sementara selisih dari dana tersebut dianggap sebagai harga lahan seluas 3 hektar yang sudah diserahkan terdakwa kepada pihak PT BSB. Sehingga JPU berkesimpulan bahwa sisa dana Rp 10,3 miliar telah digelapkan oleh terdakwa H Mahmud. Terkait masa perjanjian yang belum berakhir ketika kasus dilaporkan ke pihak kepolisian, tim JPU tidak menanggapinya secara spesifik, namun mereka bersikukuh bahwa kasus ini dinilai P-21 (berkas sempurna) oleh penyidik kejaksaan pada 2019. Sehingga surat perjanjian yang dibuat PT BSB dengan terdakwa di hadapan notaris pada 2014 telah berakhir dengan sendirinya, karena kurun waktunya hanya sampai 2016. Artinya unsur keperdataan dari penanganan perkara ini harus dikesampingkan. Selain menuntut pidana penjara 3 tahun, kepada terdakwa juga dibebani untuk membayar biaya perkara Rp2.000. Beberapa pertimbangan JPU yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan sopan selama mengikuti persidangan. Adapun pertimbangan yang memberatkan terdakwa kerap berbelit-belit dalam memberikan keterangan di muka persidangan. Persidangan yang menjadi atensi publik Gresik ini akan dilanjutkan pada Selasa (6/8) pekan depan dengan agenda tunggal mendengarkan pembelaan (pledoi) dari tim penasihat hukum terdakwa H Mahmud. did
Tag :

Berita Terbaru

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Dorong Tata Kelola Pengadaan yang Transparan dan Berintegritas, PLN UIT JBM Perkuat Kolaborasi Mitra Kerja

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Khofifah Perkuat Komitmen di May Day 2026, Hadirkan Kebijakan Nyata untuk Kesejahteraan Buruh

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Diduga Terjatuh dari Balkon, Bocah 7 Tahun Tak Tertolong Meski Dirawat di ICU

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

SPSI Jatim Desak Revisi UU Ketenagakerjaan dan Tolak Syarat Buruh Miskin

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Viral! Plafon Kelas Poltek Madiun Ambrol, Mahasiswa Berhamburan 

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura   ‎

SBMR Tuntut Keadilan Upah hingga Kritik Aksi Monas yang Dinilai Hura-hura  ‎

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

Jumat, 01 Mei 2026 11:37 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Serikat Buruh Madiun Raya (SBMR) yang tergabung dalam Konfederasi Barisan Buruh Indonesia (KBBI) menyuarakan sejumlah tuntutan dal…