Prostitusi Threesome di Kediri Digerebek Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Prostitusi berkedok panti pijat di Kediri digerebek kepolisian Polres Kediri. Penggerebak terjadi Selasa (30/7/2019) kemarin. Panti Pijat ’D-Glamour’ di Jalan Raya Gampeng, Desa Gampeng, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri digerebek polisi karena menyediakan layanan sex threesome bagi pelanggannya. Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Liyan Permata Putra (32) warga Perum Wilis Indah, Kota Kediri diamankan petugas karena terbukti menjadi pemilik panti pijat tersebut. Selain menyediakan layanan pijat threesome, ia juga memperkejakan anak dibawah umur sebagai terapis di panti pijatnya. Kapolres Kediri, AKBP Roni Faisal mengatakan, selain menyediakan layanan plus-plus pelaku juga memperkejakan anak dibawah umur. "Di panti pijatnya, pelaku memperkejakan 4 terapis yang masih dibawah umur," ujarnya, Jumat (2/8/2019). Lanjut orang nomor satu di jajaran Polres Kediri ini, dari pengakuan pelaku usaha tersebut sudah beroperasi sekitar satu bulan. Tarif yang diberikan di panti pijatnya pun bervariasi. Untuk servise Handjob dipatok harga Rp 200 ribu, Blowjob Rp 300 ribu dan Fulljob dipatok kisaran Rp 500 ribu. "Selain layanan ini pelaku juga menawarkan layanan threesome kepada pelanggannya dengan tarif mulai Rp 500 ribu," jelas AKBP Roni Faisal. Sementara itu, selain tersangka barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari panti pijat tersebut, berupa 1 lembar sprei warna coklat, 4 bungkus tisu basah, 2 buah alat kontrasepsi, 1 mangkok krim pijat, 1 buah catatan buku keuangan, 3 lembar sertifikat terapi, 1 lembar SOP D - Glamour, 1 buah HP untuk operasional, dan uang tunai Rp 984 ribu. Tidak hanya itu, petugas selanjutnya juga mengamankan barang bukti dari para terapis yakni 1 helai rok mini warna merah, 3 buah alat kontrasepi kondom, 1 bungkus tisu basah, 1 botol sabun cair, 1 buah rok warna orange serta uang tunai Rp 800 ribu. ‎ Pelaku terancam dijerat pasal 88 jo pasal 761 UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Can
Tag :

Berita Terbaru

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Sentuhan Humanis Kapolres Gresik di SLB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Suasana penuh kehangatan dan haru menyelimuti kegiatan kunjungan Kapolres Gresik Ramadhan Nasution di SLB Kemala Bhayangkari 2 G…

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

SK Palsu Berkedok Rekrutmen PNS, Belasan Warga Datangi Kantor Pemkab Gresik

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 19:13 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai terkuak setelah b…

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

KPK Geledah Rumah Pengusaha EO Madiun, Bawa Satu Handphone 

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 16:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Satu unit handphone dibawa Komisi Pemberantasan Korupsi dari hasil penggeledahan di rumah pengusaha event organizer Faizal Rachman d…

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Dinkes Catat Ratusan Anak di Surabaya Terdata Suspek Kasus Campak, Mayoritas Anak-anak

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dinas Kesehatan (Dinkes) Surabaya baru-baru ini mencatat terjadi lonjakan kasus terhadap suspek penyakit campak yang mana…

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Masih Tunggu Anggaran, Trans Jatim di Malang Raya Bakal Tambah 2 Koridor

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Perihal rencana dua koridor baru Bus Trans Jatim Malang Raya, saat ini masih menunggu anggaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur…

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Banjir Lahar Semeru Mulai Terjang Sungai Besuk Kobokan dan Kali Lanang

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

Kamis, 09 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Status Gunung Semeru masih berada di level tiga atau siaga pasca hujan deras yang mengguyur kawasan Gunung Semeru mengakibatkan…