Setelah Jadi Makelar Reruitmen Polri, Kini Terjerat  Penipuan Properti

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Oknum Polisi Nakal ‘Jatuh ke Lubang yang Sama’ 2 Kali Bayong Hariyafan Sismanda, oknum anggota polisi harus kembali menghadapi tuntutan hukum atas ulahnya sendiri. Setelah divonis 3 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo karena menipu dua korban sebelumnya, kini ia harus rela dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya atas tindak pidana yang sama, yaitu penipuan. Budi Mulyono Jaksa Yusuf Akbar Amin menuntut terdakwa dengan hukuman 2 tahun penjara. Hal itu disampaikan jaksa pada sidang lanjutan yang dihelat di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (7/8/2019). “Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa dengan hukuman pidana 2 tahun penjara,” ujar jaksa membacakan berkas tuntutannya. Menanggapi tuntutan jaksa, terdakwa akhirnya mengajukan pembelaan secara lisan. Namun oleh majelis hakim yang diketuai R Anton Widyopriyono, terdakwa diberi kesempatan untuk membuat pledoi secara tertulis yang bakal dibacakan pada agenda sidang pekan depan. “Kamu buat aja pembelaan secara tertulis, nanti kita pertimbangkan, soalnya pada perkara sebelumnya kamu kan sudah divonis 3 tahun 2 bulan. Kita tidak boleh menjatuhi hukuman diatas ancaman maksimal, nanti salah,” ujar hakim R Anton. Untuk diketahui, pada perkara ini, terdakwa terpaksa didudukan di kursi pesakitan karena ulahnya menipu korban Listya Maretha Sari dalam jual beli sebidang tanah di Jombang. Atas perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian sebesar Rp200 juta. Kepada korban, terdakwa mengaku terpaksa harus menjual tanah sawah seluas 2.735 M2 yang terletak di Desa Sambirejo, Jogoroto Kabupaten Jombang untuk membayar biaya orang tuanya berobat. Kepada korban, terdakwa mengaku tanah tersebut milik orangtuanya. Karena merasa iba dan ingin membantu orang sakit, akhirnya korban menyetujui tawaran terdakwa. Uang ditranfer oleh korban kepada terdakwa secara bertahap hingga mencapai Rp200 juta, sesuai total harga jual yang dipatok terdakwa. Namun, gelagat mencurigakan ditunjukan terdakwa ketika korban terus menagih serah terima atas jual beli tamah tersebut. Diketahui, faktanya tanah tersebut adalah tanah pertanian yang tidak dapat dijual ke orang. Kepada petugas, terdakwa mengaku uang milik korban tersebut dipergunakan untuk merenovasi rumah dan membayar hutang terdakwa. “Kepada petugas, terdakwa mengaku uang tersebut digunakan terdakwa untuk merenovasi rumah dan melakukan pembayaran hutang kepada Nevy Maria Ulfah yang merupakan teman terdakwa,” ujar jaksa Yusuf dikonfirmasi usai sidang. Sedangkan, perkara yang membuat oknum polisi ini dihukum 3 tahun 2 bulan penjara oleh majelis hakim PN Sidoarjo beberapa waktu lalu adalah penipuan dimana terdakwa telah menjanjikan korbannya, Aris Sugiharto dan Laksana Satria, bisa masuk menjadi anggota Polri dengan meminta uang yang total kerugiannya dari kedua korbannya mencapai Rp868 juta.
Tag :

Berita Terbaru

Backstagers Jatim Desak Hentikan Kriminalisasi Pekerja Kreatif dalam Kasus Videografer Amsal Sitepu

Backstagers Jatim Desak Hentikan Kriminalisasi Pekerja Kreatif dalam Kasus Videografer Amsal Sitepu

Rabu, 01 Apr 2026 13:27 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 13:27 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Backstagers Indonesia Jawa Timur menyatakan sikap tegas terkait kasus hukum yang menimpa videografer asal K…

Sinergi Pemprov Jatim dan Australia Buka Peluang Ekspor Produk Kulit ke Timur Tengah

Sinergi Pemprov Jatim dan Australia Buka Peluang Ekspor Produk Kulit ke Timur Tengah

Rabu, 01 Apr 2026 05:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 05:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Indonesia dan Australia terus memperkuat kerja sama di sektor industri kulit dan peternakan sapi melalui kegiatan I…

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Pertamina Imbau Warga Jatim Tak Panic Buying, Pasokan BBM dan LPG Dipastikan Aman

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

Rabu, 01 Apr 2026 00:42 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus mengimbau masyarakat Jawa Timur untuk tidak melakukan pembelian berlebihan (panic b…

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Bupati Madiun Tekankan Skala Prioritas dan Penurunan Kemiskinan

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 22:50 WIB

‎SURABAYAPAGI.com,  Madiun – Pemerintah Kabupaten Madiun mencatat lebih dari seribu usulan masyarakat dalam kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Mus…

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Krisis Kepercayaan Jadi Pemicu, Warga Tetap Antre BBM Meski Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan 

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 20:18 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), baik subsidi maupun nonsubsidi, per 1 April 2026. Namun ba…

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Harga Produk Plastik Melonjak hingga 50 Persen di Pasar Besar Madiun

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

Selasa, 31 Mar 2026 17:43 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Kota Madiun – Kenaikan harga barang berbahan plastik melonjak signifikan. Dalam beberapa waktu terakhir, lonjakan harga disebut mencapai 40 h…