Terbukti Tipu Pembebasan Lahan, Liem Donni Divonis 2,6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Lamongan - Meski dalam persidangan Liem Donni Harianto Talim terdakwa dalam perkara pengelapan uang pembebasan lahan senilai Rp 9 Miliar, melalui kuasa hukumnya meminta dibebaskan dari semua tuduhan, tidak diindahkan oleh penegak hukum. Buktinya, Pengadilan Negeri Lamongan tetap bersikukuh kalau terdakwa bersalah melakukan penipuan pembebasan lahan di Desa Pelang Kecamatan Kembangbahu, dengan memvonis hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (29/9/2019) di ruang sidang cakra. Vonis 2,6 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai langsung oleh Muhammad Sainal, sudah sepantasnya vonis itu disematkan ke terdakwa, karena terdakwa telah terbukti sebagaimana yang dituntutkan oleh JPU yakni terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa sesuai dalam pasal 372 KUHP. "Karena perbuatanya, terdakwa Donni Harianto Talim yang menjadi terdakwa dalam perkara penggelapan uang pembebasan lahan senilai Rp 9 Miliar, bersalah dan dijatuhi ukuman 2 tahun 6 bulandivonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Sinal ketua PN mengetok palu. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan, Andhika dan Heri Pamungkas dalam sidang sebelumnya yang telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dengan alasan perbuatan terdakwa telah terbukti dan memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal penggelapan. Sementara itu, Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejari Lamongan, Andhika usai persidangan dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan putusan ini. Hanya saja bila terdakwa banding maka pihaknya akan melakukan hal yang sama. "Jika mereka banding, kami juga banding," tegasnya. Sedangkan, saksi korban Simon Halim, mengaku jika putusan hakim itu sudah adil. Meski begitu, pihaknya menginginkan kerugian materiil senilai miliaran itu bisa kembali. "Jika ditanya puas atau tidaknya, ya masih kurang puas, karena sebenarnya kami juga menginginkan uang itu bisa kembali," harapnya. Sebelumnya kuasa hukum terdakwa, meminta kepada majelis hakim untuk terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, baik dalam dakwaan maupun tuntutan penuntut umum. Bahkan, dikutip dari keterangan ringkasan pembacaan putusan hari ini, penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan penuntut umum kabur. Tak hanya itu, penasihat hukum terdakwa juga menilai apa yang disangkakan penuntut umum kepada kliennya bukan merupakan tindakan pidana melainkan perdata. Alasannya, terdakwa sudah menjalankan tugasnya yakni melakukan pembelian tanah yang hingga saat ini, kepemilikan lahan sudah dalam penguasaan saksi korban Simon Halim.jir
Tag :

Berita Terbaru

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Didorong Permintaan AMDK, Kinerja Emiten Kemasan Plastik Menguat di Awal 2026

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT Asia Pramulia Tbk mencatat pertumbuhan kinerja pada awal 2026 di tengah prospek positif industri kemasan plastik nasional yang d…

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Cari Solusi Eks Tanah Ganjaran Sumur Welut, DPRD Surabaya Minta Pemkot Hadir Beri Manfaat untuk Warga

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 18:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Komisi A DPRD Surabaya memastikan persoalan eks tanah ganjaran Kelurahan Sumur Welut tidak berhenti pada polemik ruilslag yang t…

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Wali Kota Mojokerto Ajak Remaja Jaga Kesehatan Reproduksi untuk Wujudkan Generasi Emas 2045

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Menyiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas 2045 tidak cukup hanya dengan pendidikan yang baik, tetapi juga harus didukung…

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Tinjau Kesiapan Infrastruktur Kelistrikan, Dewan Komisaris PLN Tekankan Keandalan Sistem Transmisi

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka memastikan keandalan sistem kelistrikan serta memantau progres pembangunan infrastruktur strategis ketenagalistrikan, D…