Terbukti Tipu Pembebasan Lahan, Liem Donni Divonis 2,6 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Lamongan - Meski dalam persidangan Liem Donni Harianto Talim terdakwa dalam perkara pengelapan uang pembebasan lahan senilai Rp 9 Miliar, melalui kuasa hukumnya meminta dibebaskan dari semua tuduhan, tidak diindahkan oleh penegak hukum. Buktinya, Pengadilan Negeri Lamongan tetap bersikukuh kalau terdakwa bersalah melakukan penipuan pembebasan lahan di Desa Pelang Kecamatan Kembangbahu, dengan memvonis hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan dalam sidang vonis yang digelar pada Kamis (29/9/2019) di ruang sidang cakra. Vonis 2,6 tahun yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim yang diketuai langsung oleh Muhammad Sainal, sudah sepantasnya vonis itu disematkan ke terdakwa, karena terdakwa telah terbukti sebagaimana yang dituntutkan oleh JPU yakni terbukti secara sah dan meyakinkan perbuatan terdakwa sesuai dalam pasal 372 KUHP. "Karena perbuatanya, terdakwa Donni Harianto Talim yang menjadi terdakwa dalam perkara penggelapan uang pembebasan lahan senilai Rp 9 Miliar, bersalah dan dijatuhi ukuman 2 tahun 6 bulandivonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan," kata Sinal ketua PN mengetok palu. Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan, Andhika dan Heri Pamungkas dalam sidang sebelumnya yang telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dengan alasan perbuatan terdakwa telah terbukti dan memenuhi unsur sebagaimana dalam pasal penggelapan. Sementara itu, Jaksa Penunutut Umum (JPU) Kejari Lamongan, Andhika usai persidangan dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya akan berkonsultasi dulu dengan putusan ini. Hanya saja bila terdakwa banding maka pihaknya akan melakukan hal yang sama. "Jika mereka banding, kami juga banding," tegasnya. Sedangkan, saksi korban Simon Halim, mengaku jika putusan hakim itu sudah adil. Meski begitu, pihaknya menginginkan kerugian materiil senilai miliaran itu bisa kembali. "Jika ditanya puas atau tidaknya, ya masih kurang puas, karena sebenarnya kami juga menginginkan uang itu bisa kembali," harapnya. Sebelumnya kuasa hukum terdakwa, meminta kepada majelis hakim untuk terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum, baik dalam dakwaan maupun tuntutan penuntut umum. Bahkan, dikutip dari keterangan ringkasan pembacaan putusan hari ini, penasihat hukum terdakwa menilai dakwaan penuntut umum kabur. Tak hanya itu, penasihat hukum terdakwa juga menilai apa yang disangkakan penuntut umum kepada kliennya bukan merupakan tindakan pidana melainkan perdata. Alasannya, terdakwa sudah menjalankan tugasnya yakni melakukan pembelian tanah yang hingga saat ini, kepemilikan lahan sudah dalam penguasaan saksi korban Simon Halim.jir
Tag :

Berita Terbaru

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Pemutakhiran Data Pemekaran RT Makin Mudah Lewat Dukcapil Madiun ‘Jemput Bola’

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Madiun, Jawa Timur semakin mudah melalui "jemput bola", dimana…

Pemkot Mojokerto Dorong Pengembangan Pariwisata untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Pemkot Mojokerto Dorong Pengembangan Pariwisata untuk Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

Senin, 06 Apr 2026 11:12 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:12 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus mendorong pengembangan sektor pariwisata sebagai salah satu pengungkit pertumbuhan ekonomi…

Terus Berkreasi, Perajin Besek Bambu Magetan Eksis Bertahan di Era Digitalisasi

Terus Berkreasi, Perajin Besek Bambu Magetan Eksis Bertahan di Era Digitalisasi

Senin, 06 Apr 2026 11:08 WIB

Senin, 06 Apr 2026 11:08 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Meski di tengah semua serba era digitalisasi, perajin besek dari bahan baku bambu di Desa Durenan, Kecamatan Sidorejo, Kabupaten…

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Paripurna DPRD, Bupati Pasuruan Sampaikan LKPJ 2025 dengan Serapan 99,47 Persen

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 09:28 WIB

SURABAYAPAGI com, Pasuruan – Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo pada hari Senin, 30 Maret 2026 menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun A…

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…