Pemkot Optimalkan Permendag No 51 Tahun 2015

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Perdagangan (Disdag) terus berupaya mengoptimalkan penerapan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2015, Tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Selain berpotensi membahayakan bagi kesehatan manusia, langkah ini dilakukan juga untuk melindungi kepentingan konsumen. Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Surabaya, Wiwik Widayanti mengatakan, pihaknya telah menggandeng jajaran terkait untuk konsen mengoptimalkan pengawasan dalam penerapan Permendag No 51 Tahun 2015 tersebut. “Kita bekerjasama dengan Kepolisian, Yayasan Perlindungan Konsumen dan Bea Cukai untuk mengoptimalkan upaya-upaya dalam Permendag No 51 tahun 2015 tersebut,” kata Wiwik saat jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya. Ia menjelaskan, upaya-upaya yang dilakukan itu seperti memberikan sosialisasi kepada para pedagang pakaian bekas. Selain melakukan sosialisasi, pihaknya juga akan melakukan pegawasan dan memberikan langkah tegas jika para pedagang pakaian impor bekas itu terbukti melanggar undang-undang. “Kami rencanakan memang akan melakukan sosialisasi kepada para pedagang yang masuk dalam identifikasi kami. Jika proses sosialisasi sudah dilakukan dan sebagainya, maka akan kita berikan tindakan tegas sesuai prosedur-prosedur yang berlaku,” jelasnya. Menurutnya, impor pakaian bekas itu berpotensi merugikan pendapatan negara. Disamping itu, adanya impor pakaian bekas ini juga berdampak pada perkembangan industri garmen di Indonesia. Maka dari itu, pihaknya memastikan akan terus melakukan pengawasan terhadap para pedagang pakaian bekas ini. “Karena itu, kami akan terus mengoptimalkan upaya pengawasan terhadap pelaksanaan Permendag Nomor 51 tahun 2015 ini,” ujarnya. Kepala Unit Pelayanan Teknik (UPT) Perlindungan Konsumen, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Timur, Eka Setya Budi mengungkapkan, sebelumnya uji lab pakaian bekas impor pernah dilakukan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Tahun 2014 uji lab dilakukan pada 23 kontainer dan 2015 73 kontainer. “Hasil dari uji lab pakaian impor bekas yang dilakukan Kemendag, memang ditemukan banyak kuman. Ada beberapa bakteri dan kuman yang bisa menyebabkan penyakit,” kata Eka. Oleh karena itu, pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar tidak membeli pakaian impor bekas tersebut. Selain itu, dampak dari pakaian bekas impor ini sangat luar biasa terhadap kesehatan manusia. “Dalam UU juga sudah diatur larangan terkait impor pakaian bekas itu. Namun selama ini, importir pakaian bekas itu masuk ke Indonesia melewati jalur antar pulau (jalur tikus),” terangnya. Sementara itu, Kasubnit Pidana Ekonomi, Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda M Shokib menegaskan, bahwa pihak kepolisian telah siap bekerjasama secara penuh dalam melakukan tindakan terhadap para pedagang pakaian bekas impor yang terbukti melanggar undang-undang. “Kami berkomitmen melakukan pengawasan dan penindakan di Surabaya ini yang dikenal sudah sangat masif perdagangan pakaian impor bekas,” kata Ipda Shokib. Ia menjelaskan, terdapat dua UU yang mengatur larangan perdagangan pakaian bekas impor tersebut. Pertama pada UU No 7 tahun 2014. Pada Pasal 111 menyebutkan adanya sanksi pidana paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru. Kedua, lanjut dia, terdapat pada UU Nomor 8 Tahun 1999, Tentang Perlindungan Kosumen. Pada Pasal 8 ayat 1A berbunyi, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Barang bekas ini sesuai dengan UU sudah dilarang sebetulnya. Tapi karena untuk penindakan harus ada pengaduan dari konsumen, makanya kami menggandeng pemkot dan instansi lain untuk mencegah adanya pakaian impor bekas itu,” pungkasnya. Alq
Tag :

Berita Terbaru

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jelang Muscab PKB Sidoarjo Bidik Ketua Baru Yang Loyal, Jujur dan Berintegritas

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 15:15 WIB

Surabayapagi.com-Sidoarjo : Persiapan Musyawarah Cabang (Muscab) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB 2026 di Sidoarjo sudah matang hampir mencapai 99%. Fokus …

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Diawali Doa, WCP Pasopati U-10 Siap Ukir Prestasi di Turnamen Internasional Bali7s

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

Jumat, 03 Apr 2026 09:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Suasana haru dan penuh harapan mengiringi langkah skuad muda WCP Pasopati Academy U-10 saat bersiap menapaki panggung internasional. …

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …