Terungkap Pelaku Pembuangan Bayi di Sungai Bubutan Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Selasa (17/9/2019) pukul 13.00 WIB, warga Jalan Gemblongan, Kecamatan Bubutan, Kota Surabaya dihebohkan dengan penemuan mayat bayi. Bayi yang diduga berjenis kelamin laki-laki itu ditemukan mengapung terbungkus plastik hitam di sungai. Pada saat itu, Khotiya (54) sebagai salah satu saksi mengatakan, mayat bayi itu pertama kali ditemukan oleh warga yang sedang memancing. Kondisi plastik saat itu terbuka, sehingga bagian kaki dan perut bayi terlihat. Mengetahui itu, warga menggunakan kayu untuk menahan plastik agar tidak terseret arus. Setelah berhasil dipinggirkan, warga melaporkan kejadian itu ke polisi. Kondisi bayi sudah membusuk. Bagian leher dan kepalanya menghitam. "Bayi dibungkus menggunakan kain merah dan dimasukkan dalam tas kresek hitam. Warga gak berani mendekat saat itu, karena mengeluarkan bau tak sedap. Masih ada darah-darahnya. Kalau pusarnya saya tidak lihat," ungkapnya. Kendati demikian, polisi saat ini telah menangkap dua pelaku pembuangan bayi di sungai Jalan Genteng Kali, Surabaya itu. AKP Priyanto Kapolsek Bubutan mengatakan, dua pelaku itu adalah perempuan berinisial EZ (22) yang tak lain ibu kandung bayi. Kemudian pria berinisial MU (58) kakek dari bayi tersebut. Kejadian itu bermula saat EZ mengeluh sakit perut, pada 15 September lalu. Saat itu EZ tengah mengandung. Kemudian tersangka MU mengurut perut anak perempuannya itu agar bayinya segera keluar. Tak lama bayi pun keluar, namun kondisinya meninggal dunia. "Setelah itu, tersangka MU mengambil gunting untuk memotong tali pusar dan kain untuk membungkus bayi. Lalu dia membuangnya ke sungai dan tanggal 17 September ditemukan warga," kata Priyanto, Rabu (9/10/2019). Terungkapnya kedua pelaku itu berawal dari informasi masyarakat. Dua hari setelah membuang bayinya, pelaku EZ mengalami pendarahan pasca melahirkan dan menjalani perawatan di rumah sakit. Setelah ditelusuri polisi, baik EZ dan MU akhirnya mengakui perbuatannya. Tersangka MU tega membuang cucunya sendiri ke sungai, lantaran merasa malu anaknya hamil di luar nikah. Sebelumnya, MU juga sempat memberikan obat penggugur kandungan dan mengeluarkan bayi secara paksa. "Hasil hubungan gelap dan malu dengan tetangga. Lalu tersangka membuang bayi itu ke sungai," kata dia. Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 364 KUHP atau Pasal 348 ayat (1) dan atau Pasal 77A ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Tag :

Berita Terbaru

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Diikuti Ratusan Regu, Gerak Jalan Kota Mojokerto Meriah Bertabur Kostum Menarik

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 15:07 WIB

  SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Sebanyak 120 regu pelajar dari berbagai jenjang pendidikan mengikuti Lomba Gerak Jalan Merah Putih Kota Mojokerto, Sabtu (2…

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Setelah APJ, Pemkab Madiun Siapkan Skema KPBU untuk Pembangunan Jalan

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:59 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun –Pemerintah Kabupaten Madiun siapkan skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk pembangunan infrastruktur jembatan dan…

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

SIMGROUP Perkuat Transformasi dan Budaya Inovasi Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 14:21 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Swakarya Insan Mandiri atau SIMGROUP memasuki usia ke-19 dengan membawa semangat transformasi dan inovasi. Mengusung tema Leading t…

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

ORADO Jatim Bidik Lahirnya Atlet Domino Baru Lewat Turnamen Jurnalis Kemerdekaan 2026

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 13:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen Domino Jurnalis Kemerdekaan 2026 menjadi momentum untuk memperkenalkan domino sebagai cabang olahraga yang mengedepankan s…

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

KPU Kota Blitar Gelar Bedah Buku Catatan Teknis Pilkada 2024

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 12:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Kantor KPU Kota Blitar gelar bedah buku tentang catatan teknis penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2024 silam, pada Jumat, (…

4 Dekade Berpisah, Alumni SDN 1 Sampung Angkatan 1980 Kembali Berkumpul di Goa Lowo Ponorogo 

4 Dekade Berpisah, Alumni SDN 1 Sampung Angkatan 1980 Kembali Berkumpul di Goa Lowo Ponorogo 

Sabtu, 22 Agu 2026 11:50 WIB

Sabtu, 22 Agu 2026 11:50 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo -Setelah lebih dari empat dekade berpisah, para alumni SDN 1 Sampung, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, kembali dipertemukan dalam…