SURABAYAPAGI.COM, Tuban- Puluhan warga yang tergabung dalam Paguyuban pasar besar Tuban (PBT) melakukan hearing dengan Dinas Koperasi perindustrian dan perdagangan (Diskoperindag) Tuban, di ruang aula pertemuan Dinas, Senin (14/10).
Hearing tersebut, merupakan bentuk protes warga user pasar besar Tuban, atas adanya pembongkaran pasar yang dilakukan tanpa sepengetahuan mereka.
Selain itu, di samping menyerukan poin tuntutan, mereka juga datang mempertanyakan terkait ruwetnya persoalam PBT yang selama bertahun- tahun sampai dengan hari ini tak juga kunjung terselesaikan dengan baik.
Keadaan itu, diperkeruh dengan adanya wacana pembangunan hotel dan tempat hiburan dilokasi yang sama dengan pasar, di mana adanya hal itu diasumsikan oleh user PBT akan mengurangi luas kios dari rencana awal.
"Kami ke sini mewakil 1200 user Pasar besar Tuban, ingin memperjelas nasib kami, apalagi pembongkaran yang dilakukan tidak terlebih dahulu memberi tahu kami," tegas Zohana selaku ketua Paguyuban membuka proses hearing.
Pasar Besar Tuban, merupakan rencana infrastruktut non APBD yang mulai digarap oleh PT. Hutama Karya (HK) selaku kontraktor pada tahun 2002. Akan tetapi, entah apa sebabnya sehingga penggarapan proyek PBT tersebut mandek.
Sampai pada tahun 2016, pemerintah kabupaten (Pemkab) Tuban melakukan gugatan kepada PT. HK dengan tuntutan untuk melanjutkan pembangunan pasar yang mana gugatan tersebut akhirnya dimenangkan oleh Pemkab Tuban.
Kepala Diskoperindag, Agus Wijaya yang menerima langsung user PBT, turut menjelaskan rencana peletakan batu pertama pembangunan PBT yang baru. Ia juga mengatakn jika dirinya siap mempertemukan pihak PT. HK dengan user untuk mencari kesepakatan bersama atau MOU.
"Besok hari Rabu, pejabat PT. HK datang ke Disperindakop, nanti kita fasilitasi pertemuan sampai pada MOU," ungkapnya.
Ada 3 tuntutan yang dibawa user pada PT. HK di forum hearing yakni:
1. Pembangunan PBT yang baru, harus sesuai dengan rencana awal, yaitu Pasar, tanpa ada rencana pembangunan lain
2. Jika ada user yang mundur, atau proyek tidak diselesaikan, maka PT. HK wajib mengganti uang milik user yang dulu diserahkan sebesar 15 kali lipat
3. Menunda pembangunan sebelum permasalahan yang ada diselesaikan.
Editor :
Mariana Setiawati
Berita Terbaru
Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB
Sabtu, 02 Mei 2026 09:56 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Selalu perkuat komitmen kesejahteraan bagi para pekerja, menjadi upaya skala prioritas Pemerintah Daerah Kabupaten Lamongan, dalam…
Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB
Jumat, 01 Mei 2026 20:40 WIB
SurabayaPagi, Surabaya - Dalam upaya memperkuat sinergi dan meningkatkan kualitas tata kelola pengadaan, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali…
Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB
Jumat, 01 Mei 2026 20:34 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Pemerintah Provinsi Jawa Timur memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 dengan menggelar syukuran bersama ribuan pekerja d…
Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB
Jumat, 01 Mei 2026 19:46 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Peristiwa tragis terjadi di Rumah Sakit Hermina Madiun. Seorang bocah laki-laki berusia tujuh tahun meninggal dunia diduga setelah t…
Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB
Jumat, 01 Mei 2026 14:49 WIB
SurabayaPagi, Surabaya – Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur, Ahmad Fauzi, menyampaikan sejumlah tuntutan buruh dalam peringatan Hari B…
Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB
Jumat, 01 Mei 2026 13:44 WIB
SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Insiden ambruknya plafon terjadi di Kampus 2 Politeknik Negeri Madiun, Kamis (30/4/2026) sore, viral di media sosial. Dalam video y…