Balon Udara Bertuliskan ’Selamat Hari Santri’ Meledak Saat Jadi Rebutan War

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Balon udara berisi gas meledak saat jadi rebutan warga, Selasa (22/10/2019). Sebanyak 5 orang mengalami luka bakar akibat ledakan tersebut. Akibatnya, para korban langsung dilarikan ke RSUD Pelem dan RS HVA Pare, Kabupaten Kediri untuk mendapat perawatan medis. Dari informasi yang dihimpun, lokasi kejadian berada di Hutan RPH Manggis Petak 60D Dusun Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. Kejadian sekitar pukul 11.00 WIB. Diduga balon udara bertuliskan ’Selamat Hari Santri’ tersebut diterbangkan dari Kecamatan Singosari, Malang. Penyebab balon tersebut meledak diduga karena tersulut rokok milik warga yang sedang berebut. Kasubag Humas Polres Kediri AKP Purnomo saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kini pihak Polres Kediri sedang melakukan pemeriksan terhadap para saksi. "Laporanya sudah kita terima. Masih kita lakukan penyelidikan beberapa saksi dan penyebab kejadian itu," Kata Akp Purnomo. AKP Purnomo menjelaskan, balon tersebut meledak saat menjadi rebutan warga. Balon berisi gas itu diketahui menyangkut batang pohon di lokasi Hutan RPH Desa Manggis, Kabupaten Kediri. "Warga yang mengetahui balon tersebut langsung beramai-ramai berebut untuk mengambil. Bahkan warga yang saat melintas juga ikut berhenti dan berusaha mengambil balon dan tiba-tiba balonnya meledak hingga mengakibatkan luka bakar," jelasnya. Identitas kelima warga Desa Manggis, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri yang mengalami luka bakar akibat terkena letusan balon berisi gas yakni Juwanto (34), Winarko (38), Sutiono (39), Mukidi (48). Sementara Zaki (10) pelajar kelas 3 SD dirawat di rumah sakit terpisah di RS HVA Pare, Kabupaten Kediri. Can
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…