Bertugas Mengubur Dan Mengecor Jasad Korban, 2 Tukang Gali Kubur Di Hadiahi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Palembang –Setelah dilakukan pengembangan, penyidik Jatanras Polda Sumatera Selatan atas kasus meninggalnya PNS yang kemudian jasadnya dicor akhirnya menemukan fakta baru. Peristiwa pembunuhan yang menimpa Aprianita (50) PNS di Kemeterian PU Balai Besar Jalan dan Jembatan Wilayah V Satker Metropolis Palembang diprakarsai oleh Yudi tama Redianto (50) dan Ilyas (26) sebagai eksekutor. Dari pemeriksaan yang dilakukan petugas, ternyata Yudi memberikan sejumlah uang kepada Nopi dan Amir sebesar 11 juta untuk mengubur jasad korban di tempat pemakaman umum (TPU) Kendang Kawat pada 9 Oktober lalu. Nopi dan Amir merupakan tukang gali kubur yang bertugas mengubur dan mengecor jasad korban Hal tersebut diungkapkan oleh kepala bidang hubungan masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Supriadi, Senin (28/10/2019). Supriadi mengatakan, Yudi semula menyiapkan uang sebesar Rp 15 juta seperti yang diminta oleh tersangka Nopi. Uang itu lalu diberikan kepada Ilyas (26) sebagai eksekutor sebesar Rp 4 juta. Kemudian sisanya akan dibagikan kepada Nopi dan Amir. "Setelah aksinya berjalan lancar, Ilyas dikasih uang Rp 4 juta. Untuk Nopi dan Amir Rp 11 juta. Sekarang tersangka, Nopi dan Amir masih kita kejar dan akan diterbitkan DPO," kata Supriadi. Yudi sebelumnya mengaku bahwa orang menyarankannya untuk membunuh korban adalah Nopi yang ia panggil sebagai Aci. Aci diakui Yudi merupakan pamannya yang ia temui sebelum membunuh korban. "Nopi itu saudara jauh dari tersangka Yudi. Bukan saudara dekat. Untuk Amir juga bukan saudara Yudi. Mereka tidak ada hubungan keluarga," jelas Supriadi. Sejauh ini, otak pembunuhan Aprianita masih didalangi oleh Yudi. Hal tersebut karena tersangka terdesak utang pembelian mobil kepada korban sebesar Rp 145 Juta.
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…