Kedapatan Bawa Ganja, Lelaki Asal Jatirejo Mojokerto Diringkus Polsek Mojoa

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Unit Reskrim Polsek Mojoagung meringkus seorang lelaki yang kedapatan membawa Narkotika Golongan I jenis ganja di area parkir Indomart Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Lelaki tersebut yakni, Mukhibuddin (24), warga Dusun Padangasri, RT/RW 011/004, Desa Padangasri, Kecamatan Jatirejo, Kabupaten Mojokerto. Tersangka diringkus pada Rabu (30/10/2019), sekitar pukul 19.15 WIB. Kapolsek Mojoagung, Kompol Paidi, S.PD mengatakan, berawal dari informasi masyarakat, bahwa wilayah Desa Miagan marak peredaran narkoba yang meresahkan warga sekitar. Selanjutnya, Anggota Reskrim Polsek Mojoagung melaksanakan penyelidikan. "Ternyata benar, pada saat anggota berada di area parkir Indomart, mendapati tersangka yang gerak-geriknya mencurigakan," katanya, Kamis (31/10/2019). Kemudian, lanjut Paidi, anggota melakukan upaya penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka. Tas slempang warna cokelat motif doreng milik tersangka, menjadi sasaran utama penggeledahan. "Setelah digeledah, anggota menemukan satu klip plastik yang berisikan ganja dengan berat kotor 1,50 Gram. Kemudian satu batang rokok berisikan ganja yang sudah dicampur dengan tembakau rokok," ujarnya. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti di amankan ke Polsek Mojoagung guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang disita, satu buah tas slempang warna cokelat bermotif doreng. **foto** Lalu satu klip plastik berisikan ganja dengan berat kotor 1,50 Gram, satu batang rokok berisi ganja yang sudah dicampur dengan tembakau rokok. satu buah HP Redmi 5A warna putih gold. "Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 111 ayat (1) Jo pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…