Tiga Orang Penjudi Pilkades Diringkus Tim Satgas Anti Judi Polres Jombang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Jombang - Tim Satgas Anti Judi Pilkades Polres Jombang, Jawa Timur, meringkus tiga orang pelaku perjudian pilkades di Desa SentuI, Kecamatan Tembelang, Jombang pada Minggu, (3/11/2019) sekitar pukul 02.10 WIB dini hari. Tiga orang pelaku perjudian tersebut yakni, PSR (28), selaku pengepul, warga Desa Sentul, RT 03/RW 01, Kecamatan Tembelang, YL (62), selaku pengepul, warga Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, NP (32), selaku penombok, warga Desa Sentul, RT 06/RW 14, Kecamatan Tembelang. **foto** Kapolres Jombang, AKBP Boby Pa’ludin Tambunan mengatakan, kronologis penangkapan sekitar pada pukul 02.10 WIB dini hari. Tim Satgas Anti Judi mendapat informasi, bahwa ada praktik judi dalam pilkades serentak di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang. "Modusnya, pada Kamis (31/10/2019) sekitar pukul 09 00 WIB, YL menemui PSR di Desa Sentul, Kecamatan Tembelang, menawarkan untuk ikut taruhan judi Pilkades Desa Sentul. YL menyarnpaikan kalau ada uang taruhan untuk calon nomor urut 1," katanya, saat rilis di Mapolres Jombang, Minggu (3/11/2019) siang. Kemudlan, lanjut Boby, PSR mencari lawan taruhan, dan bertemu NP untuk menawarkan taruhan untuk calon kades nomor urut 2. Lalu NP setuju, dan di awal menyerahkan uang sebesar Rp 5 000.000. Lantas uang tersebut diserahkan PSR kepada YL. "Uang tersebut ditaruhkan dengan uang tersangka YL sebesar Rp 1.000 000, ditambah uang SK (kini DPO) Rp 4 juta. Atas pertaruhan judi tersebut, tersangka PSR mendapat uang komisi Rp 350.000 dan YL mendapat komisi Rp 150.000," paparnya. Menurut penjelasan Boby, namun komisi yang diterima kedua tersangka itu sudah digunakan kebutuhan sehari-hari. Jadi barang bukti yang diamankan, untuk uang taruhan sebesar Rp 9,5 juta dan komisi tersisa Rp 200 ribu. "Jadi mereka ini memanfaatkan momen-momen pilkades serentak ini untuk berjudi. Dan sampai saat ini tidak ada fakta-fakta terkait dengan calon. Mereka hanya memanfaatkan momen untuk pasang taruhan," jelasnya. Boby mengimbau, menjelang pilkades ini Tim Satgas Anti Perjudian Pilkades Serentak akan meningkatkan patroli dan akan mewaspadai serangan fajar besok pagi. Jadi kepada masyarakat jangan memasang taruhan. "Atas perbuatan perjudian yang dilakukan, ketiga tersangka dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," pungkasnya.(suf)
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…