Sindikat ATM Antar Pulau, Rayu Korban Hingga Diajak ke ATM untuk Dikuras

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYAPAGI.COM, Surabaya -​ Satuan reskrim Polrestabes Surabaya, menggulung empat komplotan sindikat penipuan dan pencurian. Empat pelaku tersebut, melakukan penipuan dengan modus tukar kartu ATM. Keempat pelaku yang berhasil ditangkap adalah, Nasir, 56, Rizal, 41, Yamin, 45, dan Hendri, 35, keempatnya berasal dari Sulawesi Selatan. Modus komplotan ini, menginap di Hotel berbintang di Jalan Nagagel Surabaya, selanjutnya para pelaku mencari sasaran korban yang sedang keluar hotel dengan menggunakan sandal berlabel dari hotel. Setelah itu, pelaku bergantian mendekati korban dan berkenalan dengan mengaku berasal dari negara Brunei Darussalam hingga terjadi perbincangan/Obrolan. Dalam obrolan itu, pelaku mengaku dari Kalimantan dan secara kebetulan korban juga berasal dari Kalimantan. Pelaku juga mengaku mempunyai kebun Sawit. "Pelaku Rizal kemudian pura-pura sedang mencari cangkang sawit dan juga korban kerjasama hingga korban tertarik karena dijanjikan olehnya Keuntungan 5%," sebut AKBP Leonardus Simarmata, Wakaolrestabes Surabaya, Senin (4/11/2019). Dan didampingi Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran, Mereka juga meyakinkan korban dengan menujukkan Kartu ATM yang saldonya ada uang 1 Milyar. Dengan disaksikan oleh korban hingga mempercayainya. Pada saat korban diminta mengambil uang, saat korban memasukkan kartu ATM dan menekan tombol PINnya, pelaku Rizal melihat dengan cara mengintip nomer Pin. Sejurus kemudian, pelaku Rizal menukar kartu ATM milik Korban dengan Kartu ATM miliknya yang saldonya kosong. Barang bukti yang diamankan dari kelompok ini berupa, 1 (satu) buah Kartu ATM yang berisi seolah-olah saldonya 1 Milyad yang digunakan untuk mengelabui korban, 2 (dua) buah Kartu ATM. Ada pula, 3 (tiga) Unit HP merk Nokia, Uang tunai Rp. 6.600.000, hasil Kejahatan dan 3 (tiga) buah dompet serta 1 (satu) Unit Mobil Toyota Rush warna Silver sebagai sarana. Keempatnya kini mendekam dalam penjara di Polrestabes Surabaya. Polisi akan menjerat dengan Pasal 378 KUHP dan 363 KUHP tentang penipuan dan pencurian yang ancaman hukuman 5 tahun penjara.nt
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…