Polsek Cerme Ciduk Wanita Penipu

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
SURABAYA PAGI, Gresik - Merry Purwaning Hardini (35) diciduk anggota reserse dan kriminal Polsek Cerme karena menipu puluhan calon pekerja. Korban dijanjikan bekerja di sebuah perusahaan kelas atas asal menyetor sejumlah uang. Kapolsek Cerme AKP Iwan Hari Poerwanto, mengungkapkan, pelaku adalah seorang tenaga harian lepas di Puskesmas Cerme. Dia kerap membantu persalinan. "Kepada calon korbannya, tersangka mengaku meminta uang berkisar Rp 15 - Rp 65 juta dengan iming-imingi akan dimasukkan bekerja di PT Petro Jordan Abadi (PJA) menggantikan pegawai yang akan pensiun," ungkap AKP Iwan, Rabu (6/11). Wanita asal Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme itu mengaku bila sudah 8 bulan menjalani pekerjaan haram tersebut. "Saya butuh uang untuk membayar hutang," akunya beralasan tanpa menyebut jumlah hutangnya. Untuk meyakinkan korbannya, pelaku mengaku bila suaminya juga bekerja di PT PJA sebagai mekanik. PJA adalah perusahaan patungan Indonesia dan Jordania, produsen Asam Sulfat. Korban yang sudah terperdaya biasanya langsung mentransfer uangnya ke nomor rekening bank milik pelaku. "Kadang ada juga yang langsung menyetor uang ke saya, dan saya bikinkan kuitansi," akunya tanpa malu. Kini, wanita penipu calon tenaga kerja ini meringkuk dalam sel tahanan Polsek Cerme. Dia disangkakan penyidik dengan pasal 378 jo pasal 65 KUHP, ancaman hukumannya 4 tahun penjara. Menurut Kapolsek AKP Iwan, tidak menutup kemungkinan masih ada korban yang belum berani melapor. "Saat ini baru 10 orang korban yang melaporkan tindak penipuan ini ke kami," ujarnya kepada sejumlah awak media di markasnya. Ditambahkan Iwan, saat ini pihaknya masih mengembangkan kasus penipuan berkedok perekrutan pekerja pabrik ini. Pasalnya, pelaku mengaku bersekongkol dengan seorang oknum PNS di Dishub Gresik. Oknum berinisial AF tersebut tengah dicari tapi dia keburu menghilang. "Kami akan terbitkan daftar pencarian orang (DPO)," pungkas Iwan yang pernah menjadi Kasatreskrim Polres Gresik. did
Tag :

Berita Terbaru

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Bos MNC Group Hary Tanoe, Dihukum Bayar Rp 531,5 miliar

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 20:01 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menghukum bos MNC Group Bambang Hary Iswanto Tanoesoedibjo atau Hary Tanoe dan PT MNC…

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Resepsi El Rumi dan Syifa Hadju, di Hotel Mewah

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:58 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Berkas pendaftaran nikah El Rumi dan Syifa Hadju rampung. Pernikahan juga sudah didaftarkan oleh KUA Setiabudi.Yusuf Mimbar dari KUA…

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Anies , Tolak Capres - Cawapres Dari Kader Partai

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:57 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Juru Bicara (Jubir) Anies Baswedan, Angga Putra Fidrian, menilai demokrasi harus tetap membuka ruang luas bagi semua kalangan.           …

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Terbongkar Sindikat Perjokian UTBK-SNBT Hingga Surabaya

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI : Hingga Kamis (23/4), kasus dugaan perjokian dan kecurangan UTBK meski mencuat masih dalam tahap pendalaman oleh panitia pusat. Penyelidikan…

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Legislator Nilai Kasus Perjokian Bukan Masalah Sederhana

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:50 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan, kasus perjokian di UTBK-SNBT 2026 bukanlah masalah sederhana. Kasus ini secara…

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

KPK, Usulkan Ketua Umum Parpol Dua Periode Saja

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

Kamis, 23 Apr 2026 19:49 WIB

SURABAYAPAGI-JAKARTA : Salah satu poin masukan KPK yaitu adanya pembatasan ketua umum partai politik menjadi dua periode. Usulan dalam kajian itu muncul karena…